Idham Azis: Polri Dukung Penerapan Status Darurat Sipil, Sesuai dengan Maklumat Kapolri

Rencana pemerintah menerapkan status darurat sipil untuk penangangan virus corona Covid-19 mendapat dukungan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Danang Triatmojo
Komjen Pol Idham Aziz 

SERAMBINEWS.COM -- Rencana pemerintah menerapkan status darurat sipil untuk penangangan virus corona Covid-19 mendapat dukungan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Idham Azis mengatakan, darurat sipil tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Hal ini disampaikan Idham, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi covid 19," kata Idham Azis.

Idham juga mengatakan, penerapan darurat sipil tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri.

Oleh karenanya, kata dia, jajaran kepolisian akan bertindak sesuai dengan kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Namun sampai hari ini, berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin, dan tadi sebelum kita RDP belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," kata dia.

Sementara Presiden Joko Widodo mengatakan, status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah.

Menurut dia, dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah harus menyiapkan semua skenario, termasuk pemberlakuan status darurat sipil.

"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk.

Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Sekarang ini tentu saja tidak," lanjut Jokowi.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi mengatakan, PSBB diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatanganinya.

"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Dan keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan keppres mulai efektif berjalan," ujar Jokowi.

Jokowi pun berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota membuat kebijakan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.

"Silakan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas.

Agar semuanya kita memiliki sebuah atruan main yang sama, yaitu undang-undang, PP, dan keppres yang baru saja saya tanda tangani," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan alasan mengapa pemerintah memilih pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada serta demi mencegah perekonomian agar tidak tertutup.

"Sifatnya kan moderat, yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi supaya sama sekali tidak tertutup," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

 Di samping itu, kata dia, pemerintah juga melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah adanya arus perpindahan orang dari daerah satu dengan daerah lain.

Caranya adalah dengan menerapkan karantina wilayah terbatas yang hanya berbasis kelurahan saja.

"Jadi kelurahan, (karantina wilayah) diperkecil sehingga tidak sampai ke tingkat kabupaten/kota agar tidak menyulitkan situasi dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi kita, jangan sampai tidak bergerak," ujar Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf, pemilihan tersebut sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sehingga seluruhnya dikombinasikan.

Kombinasi itu baik dari segi pembatasan wilayah maupun dampak ekonominya.

Sebab, kata dia, pemerintah tidak ingin saat karantina wilayah secara penuh terjadi seperti di India.

Rakyat India, menurut dia, menjadi kesulitan sehingga adanya penumpukan massa yang besar, sebab lockdown tidak dipersiapkan dengan baik.

"Ini memang sudah pertimbangannya dari semua aspek, bukan hanya dari satu aspek tapi juga akibat-akibatnya tetap ditanggulangi," kata Ma'ruf.

"Seperti bantuan sosial kepada mereka yang terdampak, antisipasi daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan penanganan andaikata ada yang pulang ke daerah.

Menurut hemat kami, itu yang terbaik pada saat ini," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Viral di Medsos, Sulit Dapat Masker untuk Cegah Virus Corona, Nenek Ini Olah & Pakai Botol Plastik

Gadis Kecil Dicabuli Pacar Ibunya, Sang Ibu Kaget Lihat Cairan Nempel di Paha dan Kaki Korban

Kisah Ayah dan Anaknya Tersesat di Hutan Aceh Tamiang, Kehabisan Bekal dan Hanya Minum Air

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Polri Dukung Darurat Sipil dalam Rangka Cegah Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved