Apakah Biaya Perawatan Korban Keracunan Program MBG Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Kasus keracunan makanan yang menimpa pelajar dalam program MBG kembali memunculkan pertanyaan kritis tentang tanggung jawab pembiayaan. 

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
MBG - Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus keracunan makanan yang dialami sejumlah pelajar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyoroti pertanyaan penting mengenai tanggung jawab pembiayaan perawatan korban.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menegaskan bahwa mereka tidak akan menanggung biaya pengobatan bagi para pelajar yang menjadi korban insiden keracunan tersebut.

Ratih Trinastiti Dewayani, selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, memberikan penjelasan bahwa seluruh penanganan medis dan pembiayaan bagi korban keracunan akibat program MBG sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN).

"Beberapa waktu lalu kami sudah menyampaikan bahwa seluruh biaya perawatan pelajar yang terdampak keracunan program MBG akan ditanggung sepenuhnya oleh BGN,” ujar Ratih saat diwawancarai TribunTangerang.com pada Selasa (7/10/2025).

Baca juga: RSUDZA Dapat Tambahan Alat Kesehatan Canggih, MRI 1,5 Tesla Siap Beroperasi

Koordinasi yang Belum Tuntas dan Kasus Terbaru

Meski tanggung jawab sudah ditetapkan, Ratih mengungkapkan adanya hambatan koordinasi di lapangan. 

Hingga saat ini, pihak BGN belum melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme pasti penanganan jika terjadi kasus keracunan MBG yang mengharuskan siswa menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan Tangerang sendiri melayani wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. 

Kasus terbaru yang terungkap adalah dua siswa SMA di Kota Tangerang Selatan yang dikabarkan mengalami diare setelah mengonsumsi menu MBG, yang disiapkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bakti Jaya Setu 2.

"Untuk sementara ini memang kami belum ada koordinasi dengan BGN, namun tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan nanti akan dilakukan khusus membahas MBG ini," ungkapnya, mengisyaratkan kesediaan untuk membuka jalur komunikasi khusus.

Jaring Pengaman Terakhir: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Meskipun menegaskan tanggung jawab ada pada BGN, BPJS Kesehatan tetap menawarkan jaring pengaman. 

Ratih menuturkan bahwa mereka siap untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan jika terjadi kasus keracunan MBG yang tidak tertangani oleh BGN.

Kasus pelajar keracunan MBG yang tidak tercover oleh BGN tetap dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan

Menurutnya, selama Pemerintah Pusat tidak menetapkan kasus keracunan MBG sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pasien keracunan tetap bisa masuk dalam penjaminan JKN.

"Namun apabila ada kasus keracunan akibat MBG yang tidak ditanggung BGN tetap akan dijamin melalui program JKN, misalnya tidak tertanggung oleh BGN, mungkin ada yang kelewat gitu kami siap untuk menanggung," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved