Pengemudi Ojek Online Masih Ditagih Cicilan Kendaraan oleh Debt Collector, Ini Kata Presiden Jokowi

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan pemerintah menangguhkan cicilan kendaraan bagi pengemudi ojek online dan taksi online akan mulai berlaku mulai bulan April.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan Kompas.com terkait masih adanya pengendara ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector setelah kebijakan penangguhan diumumkan.

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil menengah sejumlah sektor yang mempunyai hutang di bawah Rp 10 Miliar.

Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus corona Covid-19.

"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.

Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

 Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector.

Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu.

Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.

Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing.

Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.

Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca pidato Jokowi.

Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.

Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.

Hanya yang terdampak Covid-19

OJK menegaskan kebijakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo memiliki syarat dan ketentuan berlaku.

Relaksasi ini hanya untuk masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19 sehingga tak mampu lagi membayar hutang.

Masyarakat pun diimbau tak menyalahgunakan kebijakan relaksasi kredit ini.

 "Jadi relaksasi ini bukan untuk semua debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Djarot kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar hutang. Ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," sambung dia.

Hal ini disampaikan Sekar menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pengemudi ojek online yang masih ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector.

Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengumumkan kebijakan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan sebagai dampak Covid-19.

Sekar menegaskan, pihak bank atau leasing berhak menentukan debitur yang layak menerima penangguhan cicilan ini dan mana yang tidak.

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank, tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," kata dia.

Sekar pun meminta masyarakat tenang dan tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank leasing saat masa physical distancing ini.

Menurut dia, leasing akan memberitahu tata cara pengajuan relaksasi cucilan melalui telepon, whatsapp, email, siaran pers atau website resmi.

Wali Kota Lhokseumawe Ganti Sejumlah Kepada Dinas, Ini Data Lengkapnya

Lima Mobil Pemadam Dikerahkan Semprot Disinfektan ke Seluruh Abdya

Jamaah Umrah yang Tertahan di Mekah Akibat Corona Kini Sudah Bisa Kembali, Ini Penjelasan Kemenag

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Ini Kata Jokowi", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved