Update Corona di Indonesia
Ini Panduan Lengkap dari MUI, Jenazah Positif Corona Boleh Dikuburkan dalam 1 Liang Lahat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
• Warga Sumbang Makanan untuk Paramedis Pejuang Covid-19 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Fatwa MUI juga mengeluarkan, pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
• Eka Rizkina Apresiasi Gerak Cepat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Besar
Kejelasan Informasi
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Romanus Ndau mendesak agar pemerintah secara gamblang menjelaskan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari jasad korban meninggal akibat pandemi tersebut.
Kasus penolakan warga menguburkan korban meninggal akibat Covid-19 menurutnya imbas dari tiadanya pemahaman yang jelas terkait potensi penyebaran virus corona melalui orang yang sudah meninggal.
"Di Kendari, Sulawesi Utara, di mana keluarga korban mengambil paksa mayat keluarganya dan membuka plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit.
Dan juga kasus di Medan, di mana mayat salah satu pejabat Pemkot ditelantarkan," kata Romanus saat dihubungi Tribun, Sabtu (28/3/2020).
Peristiwa itu, kata Romanus, bisa terulang karena masyakarat tidak paham soal potensi penyebaran Covid-19 melalui orang yang sudah meninggal.
Romanus juga mempertanyakan fungsi plastik pembungkus yang disediakan rumah sakit untuk korban meninggal akibat virus Corona.
"Apakah plastik pembungkus berfungsi agar mayat steril sehingga tak berpotensi menyebar Corona ke orang lain atau bagaimana?"
• Antisipasi Covid-19, ACT Lakukan Penyemprotan dan Edukasi Desinfektan-Sanitizer di Deah Glumpang
"Jika demikian, tentu tak masuk akal jika mayat korban Covid-19 langsung dimakamkan sehingga menghilangkan hak keluarga untuk mendoakan dan memakamkannya," ujar Romanus.