Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Terancam 9 Tahun Penjara, Istri Gugat Cerai

Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36). Sementara, korbannya berinisial DM (50).

Editor: Amirullah
Istimewa
Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik. 

SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Kasus oknum polisi diduga mencabuli mertuanya sendiri sempat ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Gresik, Jawa Timur.

Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36).

Sementara, korbannya berinisial DM (50).

Kasus tersebut mencuat setelah IT (25) bersama DM melaporkan NS ke Propam Polres Gresik, pada Jumat (27/3/2020) lalu.

IT diketahui adalah istri NS, atau anak kandung dari DM.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari besoknya, Sabtu (28/3/2020).

Pihak Propam Polres Gresik pun masih terus menangani kasus dugaan asusila ini.

Bahkan, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo juga sudah merespon kasus yang melibatkan anak buahnya yang berpangkat Brigadir itu.

Pada Selasa (31/3/2020) kemarin, dia menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.

7 Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Diamankan, Nekat Berduaan di Kamar Kos Saat Virus Corona Mewabah

Raja Salman Gratiskan Biaya Kesehatan Pasien Corona Bagi Warganya & WNA Legal Maupun Ilegal

“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap professional,” tandasnya.

Sejauh ini, kata kapolres, pihaknya baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor.

“Kami selalu cross check untuk memastikannya," ujarnya.

Lanjut kpolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment).

Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.

"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.

Sejauh ini kapolres mengaku baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu.

Yaitu, mertua dari oknum pelaku.

“Yang kami tangani kan sesuai laporan. Pelapor ya mertuanya itu,” terangnya.

Dokter Forensik Ungkap Kejanggalan Mayat Gadis di Semak-semak, Pelaku Setubuhi Mayat Korban

Lockdown Mulai Berakhir, Tingkat Perceraian di Tiongkok Meningkat, Sebagian karena KDRT

Laporan korban dan anak korban

()

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020) (Surya/Willy Abraham)

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun harus berpisah.

Sebab, umur rumah tangga anaknya belum sampai setengah tahun.

Namun, mengingat kelakukan menantunya itu malah semakin menjadi, DM pun melaporkan ke polisi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya.

Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan.

Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Diduga korban oknum polisi NS tidak hanya satu

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

Istri minta terduga dihukum setimpal dan gugat cerai

Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.

Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan. (Tribunnews.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Oknum Polisi Gresik Diduga Cabuli Mertuanya: Terancam 9 Tahun Penjara, Digugat Cerai Istri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved