Selasa, 21 April 2026

Update Corona di Banda Aceh

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Masjid Raya Baiturrahman Tiadakan Kegiatan Zikir dan Rateb

"Jamaah berdiri jarang ditetapkan sejak shalat zuhur. Zikir dan rateb ditiadakan dan ceramah (usai magrib) masih ada," kata Prof Azman.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/M NUR
Jamaah melaksanakan shalat Zuhur dengan menerapkan pola physical distancing atau jarak fisik antar jamaah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020).       

"Jamaah berdiri jarang ditetapkan sejak shalat zuhur. Zikir dan rateb ditiadakan dan ceramah (usai magrib) masih ada," kata Prof Azman.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tak hanya menerapkan physical distancing atau jarak fisik antarjamaah pada saat pelaksanaan shalat berjamaah, Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh juga meniadakan gelaran zikir dan rateb.

Hal itu dilakukan, sebagai antisipasi dalam pencegahan penyebaran wabah pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi penduduk dunia.

Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Tgk H Azman Ismail MA menyampaikan, penerapan physical distancing dalam shalat berjamaah sudah dimulai sejak shalat zuhur, Rabu (1/4/2020) kemarin.

Langkah ini sebagai tindaklanjut dari putusan Taushiyiah Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 tahun 2020.

Tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

"Jamaah berdiri jarang ditetapkan sejak shalat zuhur. Zikir dan rateb ditiadakan dan ceramah (usai magrib) masih ada," kata Prof Azman.

Ikuti Instruksi Pemerintah, Mifa Komit Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Stevedoring

Pelaksanaan ceramah usai shalat magrib tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan pemerintah.

Yaitu, setiap jamaah duduk jarang-jarang atau minimal berjarak satu meter kiri kanan dan depan belakang.

Sekedar informasi, sejak merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia pada pertengahan Februari 2020, Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tetap beraktivitas.

Bahkan, dua kali shalat Jumat sejak mewabah virus itu masih digelar.

Namun, seiring meningkatkan status darurat, pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan yang mengundang orang banyak mulai diberlakukan sejak Rabu (1/4/2020) kemarin.

Keputusan itu merujuk pada petunjuk MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020.

Tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved