Cegah Corona di Aceh Utara
Cegah Virus Corona, 52 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dikeluarkan untuk Menetap di Rumah
Sebanyak 52 narapidana (napi) yang mendapat asimilasi pada Kamis (2/4/2020), dikeluarkan dari Lembagas Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 52 narapidana (napi) yang mendapat asimilasi pada Kamis (2/4/2020), dikeluarkan dari Lembagas Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara untuk menetap di rumahnya masing-masing.
Pembebasan napi yang mendapat asimilasi itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian asimilasi itu ditandai dengan penyerahan SK secara simbolis, oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH.
Kemudian Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH, dan Kepala Bapas Kelas IIA Lhokseumawe Abu Hanifah Nasution SH.
• Pemerintah Aceh Diminta Proaktif, Soal TKA Cina yang Masuk ke Aceh
Asimilasi adalah proses pembinaan napi dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Kamis (2/4/2020) menyebutkan mereka yang mendapat asimilasi ini sudah dapat menghirup udara di luar, tapi bukan bebas.
Sebab masih ada sangkut pautnya dengan Lapas.
“Masih ada tahapan proses selanjutnya yaitu cuti bersyarat,” ujar Yusnaidi.
• Bupati Sarkawi akan Berikan Modal Usaha, Bibit, Pupuk untuk Ketahanan Pangan Masyarakat Bener Meriah
Karena itu diharapkan kepada napi yang mendapat asimilasi untuk menjaga ketertiban, keamanan dan tidak keluar rumah.
Jika ada napi yang mendapat asimilasi melakukan pelanggaran atau tindak pidana, asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan diproses kembali.
“Momen pemberian asimilasi ini karena covid-19, syarat lainnya tindak pidana umum dan sudah menjalani hukuman 2/3 di tahun 2020,” ujar Yusnaidi.(*)