DPRK Aceh Utara Sampaikan 6 (Enam) Rekomendasi Kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
DALAM rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara terhadap kondisi mewabahnya COVID-19

DALAM rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara terhadap kondisi mewabahnya COVID-19 di Provinsi Aceh pada umumnya dan Kabupaten Aceh Utara pada khususnya.
Pimpinan DPRK Aceh Utara (Ketua Arafat Ali dan Wakil Ketua Hendra Yuliansyah SSos), telah melaksanakan rapat dengan Pimpinan Komisi baik Komisi I, II, III, IV dan V untuk menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Rapat tersebut yang dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara (Nyak Tiari, SE, MM) telah menghasilkan beberapa rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh Utara sebagai berikut :
1. Guna menghindari kepanikan di dalam masyarakat, DPRK Aceh Utara meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19) untuk menyampaikan informasi yang tepat, cepat dan masif kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
2. Menyegerakan dan memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, petugas pencegahan lainnya di kecamatan, maupun semua Petugas di Puskesmas dan di Rumah Sakit secara menyeluruh.
3. Meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjaga dengan ketat daerah perbatasan, terminal, pelabuhan, bandara dan orang asing guna pencegahan Covid-19.
4. Meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan persiapan dan perhitungan secara cepat segala kebutuhan yang diperlukan, apabila harus dilakukan langkah penanganan lanjutan.
5. Memberikan insentif maupun makanan tambahan bagi tenaga medis maupun tenaga yang terlibat dalam pencegahan Covid-19.
6. Meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar warga yang baru kembali dari luar daerah/luar negeri tidak dikucilkan.(*)