Breaking News

DPRK Aceh Utara Sampaikan 6 (Enam) Rekomendasi Kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

DALAM rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara terhadap kondi­si mewabahnya COVID-19

Editor: bakri
zoom-inlihat foto DPRK Aceh Utara Sampaikan 6 (Enam) Rekomendasi Kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
IST
DPRK Aceh Utara Sampaikan 6 (Enam) Rekomendasi Kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

DALAM rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara terhadap kondi­si mewabahnya COVID-19 di Provinsi Aceh pada umumnya dan Kabupaten Aceh Utara pada khususnya.

Pimpinan DPRK Aceh Utara (Ketua Arafat Ali dan Wakil Ket­ua Hendra Yuliansyah SSos), telah melaksanakan rapat dengan Pimpinan Komisi baik Komisi I, II, III, IV dan V untuk menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Rapat tersebut yang dihadiri oleh Sekretaris DPRK Aceh Utara (Nyak Tiari, SE, MM) telah meng­hasilkan beberapa rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas Per­cepatan Penanganan COVID-19 Aceh Utara sebagai berikut :

1. Guna menghindari kepanikan di dalam masyarakat, DPRK Aceh Utara meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepa­tan Penanganan Wabah Vi­rus Corona (Covid-19) untuk menyampaikan informasi yang tepat, cepat dan masif kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

2. Menyegerakan dan memasti­kan ketersediaan Alat Pelind­ung Diri (APD) bagi tenaga medis, petugas pencegahan lainnya di kecamatan, mau­pun semua Petugas di Pusk­esmas dan di Rumah Sakit secara menyeluruh.

3. Meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanga­nan Covid-19 untuk menjaga dengan ketat daerah perbatasan, terminal, pelabuhan, bandara dan orang asing guna pencegahan Covid-19.

4. Meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan persiapan dan perhitungan secara cepat segala kebutu­han yang diperlukan, apabila harus dilakukan langkah pen­anganan lanjutan.

5. Memberikan insentif mau­pun makanan tambahan bagi tenaga medis maupun tenaga yang terlibat dalam pencega­han Covid-19.

6. Meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanga­nan Covid-19 melakukan so­sialisasi kepada masyarakat agar warga yang baru kembali dari luar daerah/luar negeri ti­dak dikucilkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved