Update Corona di Aceh Barat

Pegawai Aceh Barat Dilarang Mudik Selama Darurat Covid-19

Aceh Barat melarang pengawai atau ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama darurat covid-19

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Amril Nuthihar, Juru Bicara Pemkab Aceh Barat. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang pengawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama masa siaga darurat Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya resiko penyebaran penyakit corona dari daerah ke daerah, sehingga tidak dibenarkan ke luar daerah termasuk ke luarganya.

“Bupati melalui surat edaran meminta kepada para Kepala SKPK untuk memastikan jajarannya masing-masing agar tidak ada yang berpergian keluar daerah atau mudik selama siaga darurat akibat wabah corona,” tegas Amril Nuthiahar, Juru Bicara Pemerintah Aceh Barat kepada Serambinews.com, Kamis (2/4/2020) di Meulaboh di sela-sela peninjauan Posko Perbatasan di Arongan Lambalek.

Wakil Kepala Polsek Tanah Luas Sumbang Gaji Untuk Masyarakat Kurang Mampu Akibat Dampak Corona

Disebutkan, larang yang dikeluarkan tersebut, selain berpedoman pada surat edaran Kepala BNPB, juga berpedoman pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 tahun 2020.

Tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi ASN, hal itu semata untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.

Kondisi tersebut menurutnya, dipandang perlu untuk menerbitkan surat edaran bupati yang berkaitan dengan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, atau kegiatan mudik untuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten di Aceh Barat.

Sehingga untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia,

maka ASN dan keluarganya tidak dibenarkan mudik atau keluar daerah selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat korona.

Memilukan, Bayi Berusia 6 Minggu Meninggal Karena Virus Corona

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh Barat mengajak seluruh masyarakatnya, kiranya juga tidak bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri mendatang atau kegiatan bepergian lainnya keluar daerah.

Selain itu, diharapkan agar bisa menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu sosial.

Selain itu juga dengan tidak bepergian supaya bisa membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Para ASN diharapkan supaya menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 ini, sehingga tidak membuat warga meresahkan nantinya,” harap Amril.(*)

ASN Aceh Tamiang Sepakat Sisihkan Tunjangan Penghasilan Pegawai untuk Penanggulangan Corona

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved