Syekh Puji Bantah Menikah Lagi dengan Anak Perempuan 7 Tahun, Mengaku Diperas Uang Rp 35 Miliar

Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widiyanto (54) angkat bicara setelah dirinya dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke Polda Jateng atas dugaan tindak k

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Syekh Puji dan Istrinya Lutfiana Ulfa 

Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).

Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Syekh Puji diketahui telah menikahi siri seorang anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang pada Juli 2016.

Sebelumnya, pada Oktober 2008 silam, Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini pernah menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun.

Pernikahan itu pun menuai protes dari berbagai pihak, meski pihak keluarga menerima dengan ikhlas.

Syekh Puji kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atas tindakannya tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan sekitar bulan November 2019 dirinya mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Endar melanjutkan Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk dipangkuannya, kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.

Lantas menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved