Pembebasan Napi
33 Napi Lapas Narkotika Langsa Hirup Udara Bebas Pascaputusan Kemenkumah Tentang Covid-19
Pembebasan ke 33 napi LP Narkotika Kelas II B Langsa ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.H
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 33 narapidana kasus narkoba yang selama ini menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, mengihirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham RI.
Narapidana tersebut masuk program asimilasi, pascaputusan adanya Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, tentang pencegahan penanggulangan penyebaran virus coronavirus (covid-19).
Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa, Herman Anwar, melalui Kasie Binadikgiatja, Yopi Syahputra, kepada Serambinews.com, Jumat (03/04/2020) mengatakan, pembebasan 33 napi LP Narkotika Kelas II B Langsa yang mendapat asimilasi ini dilakukan dua tahap.
Yopi Syahputra merincikan, pada tahap pertama yang dilakukan pada Selasa (01/04/2020) sebanyak 14 napi ibebaskan, dan selebihnya 19 napi bebas pada tahap kedua yakni Jumat (03/04/2020) tadi.
• Yakin Corona akan Berakhir, Jubir Covid-19 Aceh: Insya Allah Kita akan Sambut Ramadhan Bersama
• Kondisi Terkini Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Usai 10 Hari Diisolasi Karena Positif Corona
• VIDEO - Kodim Bireuen Gelar Donor Darah untuk Pasien Covid-19
Pembebasan ke 33 napi LP Narkotika Kelas II B Langsa ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Para napi kasus narkoba di LP Narkotika Kelas II B Langsa yang bebas ini telah memenuhi syarat untuk menjalankan asimilasi di rumah," ujarnya.
Yopi menambahkan, 33 napi ini adalah yang hukuman di bawah lima tahun untuk pidana narkotika, dan telah menjalani setengah dari masa pidananya serta 2/3 sampai 31 Desember 2020.
"Setelah bebas para napi ini dalam pengawasan asimilasi ini berada di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat, dan mereka wajib mengikuti aturan yang ditetapkan," imbuhnya.(*)