Antisipasi Covid-19, Aceh Besar Tambah Anggaran Menjadi Rp 48 M
Sebagai wujud kepedulian dan upaya penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona, Pemkab Aceh Besar telah
BANDA ACEH – Sebagai wujud kepedulian dan upaya penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona, Pemkab Aceh Besar telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 14,5 Miliar atau rincinya Rp 48.500.791.415.
Dana yang sudah dialokasikan tersebut akan digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penyediaan obat-obatan, peralatan kesehatan, dapur umum Covid-19, santunan dan penyediaan tempat isolasi untuk 23 kecamatan di Aceh Besar. Tak hanya, dana sebesar itu juga akan digunakan untuk tunjangan tenaga medis dan bantuan sembako untuk masyarakat pada masa darurat.
“Anggaran tersebut merupakan rasionalisasi dari berbagai kegiatan yang tidak mendesak namun kita alihkan untuk penanganan covid 19” ungkap Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali.
Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol, Muhajir SSTP MPA menjelaskan, Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda juga sudah mengeluarkan seruan bersama yang intinya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berkumpul dalam jumlah banyak, baik di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata, dan lainnya.
“Hal itu dimaksudkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Selain itu, bagi penduduk yang baru tiba dari luar Provinsi Aceh, diimbau untuk mengkarantina diri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari,” ujar Bupati usai memimpin rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kantor Bupati setempat, Kamis (2/4/2020).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Aceh Besar kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Lalu menjaga kebersihan tempat tinggal, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya. Serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin.
Kata Mawardi Ali, langkah yang harus dilakukan pihaknya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan mengeluarkan imbauan dan kebijakan seperti pembatasan waktu berjualan di Pasar Induk Lambaro dan Pasar Keutapang. Imabuan itu sesuai dengan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020. “Selain itu, kami imbau untuk menghindari keramaian atau pengumpulan massa, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan, terutama hewan liar,” pinta Bupati Aceh Besar.
Terkait dengan adanya sejumlah gampong di Aceh Besar yang sudah memberlakukan jaga malam, Ir Mawardi Ali mengimbau agar kegiatan jaga malam dapat dihentikan supaya kondisi warga tetap sehat. Hal tersebut untuk menghindari warga agar tidak justru terpapar dengan Covid-19 karena ramai-ramai berada di pos jaga. Namun, bila ada tamu atau orang yang baru kembali dari provinsi lain maupun luar negeri, maka warga diminta segera melaporkan kepada muspika setempat, sehingga bisa dikarantina selama 14 hari.
Bupati melanjutkan, saat ini Pemkab Aceh Besar, Forkopimda, DPRK, OPD, para Muspika, perangkat gampong, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta seluruh warga terus bekerja maksimal untuk mengantisipasi dan menangani agar Covid-19 tidak muncul di tengah-tengah masyarakat Aceh Besar. “Mari kita terus berdoa agar Covid-19 ini dapat segera berakhir,” tandasnya. (hab/*)