Antisipasi Covid-19, Aceh Besar Tambah Anggaran Menjadi Rp 48 M

Sebagai wujud kepedulian dan upaya penanganan Corona Virus Dis­ease (Covid-19) atau virus co­rona, Pemkab Aceh Besar telah

Editor: bakri
For Serambinews.com
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali. 

BANDA ACEH – Sebagai wujud kepedulian dan upaya penanganan Corona Virus Dis­ease (Covid-19) atau virus co­rona, Pemkab Aceh Besar telah menganggarkan anggaran se­besar Rp 14,5 Miliar atau rinci­nya Rp 48.500.791.415.

Dana yang sudah dialo­kasikan tersebut akan digu­nakan untuk penyediaan alat pelindung diri (APD), penye­diaan obat-obatan, peralatan kesehatan, dapur umum Covid-19, santunan dan penye­diaan tempat isolasi untuk 23 kecamatan di Aceh Besar. Tak hanya, dana sebesar itu juga akan digunakan untuk tunjan­gan tenaga medis dan bantuan sembako untuk masyarakat pada masa darurat.

“Anggaran tersebut mer­upakan rasionalisasi dari berbagai kegiatan yang tidak mendesak namun kita alihkan untuk penanganan covid 19” ungkap Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali.

Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali didampingi Ka­bag Humas dan Protokol, Mu­hajir SSTP MPA menjelaskan, Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda juga sudah menge­luarkan seruan bersama yang intinya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari berkumpul dalam jumlah banyak, baik di warung kopi, restoran, swalayan, pas­ar, tempat wisata, dan lainnya.

“Hal itu dimaksudkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Selain itu, bagi penduduk yang baru tiba dari luar Provinsi Aceh, diimbau untuk mengkarantina diri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari,” ujar Bupati usai memimpin rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di kantor Bupati setempat, Kamis (2/4/2020).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Aceh Besar kemba­li mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Lalu menjaga kebersihan tempat tinggal, tem­pat ibadah, dan sarana umum lainnya. Serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin.

Kata Mawardi Ali, langkah yang harus dilakukan pihaknya untuk mencegah dan memu­tus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan mengelu­arkan imbauan dan kebijakan seperti pembatasan waktu ber­jualan di Pasar Induk Lambaro dan Pasar Keutapang. Imabuan itu sesuai dengan Instruksi Bu­pati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020. “Selain itu, kami imbau untuk menghindari keramaian atau pengumpulan massa, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan, terutama hewan liar,” pinta Bupati Aceh Besar.

Terkait dengan adanya sejumlah gampong di Aceh Be­sar yang sudah memberlaku­kan jaga malam, Ir Mawardi Ali mengimbau agar kegiatan jaga malam dapat dihentikan supaya kondisi warga tetap se­hat. Hal tersebut untuk meng­hindari warga agar tidak just­ru terpapar dengan Covid-19 karena ramai-ramai berada di pos jaga. Namun, bila ada tamu atau orang yang baru kembali dari provinsi lain mau­pun luar negeri, maka warga diminta segera melaporkan kepada muspika setempat, se­hingga bisa dikarantina selama 14 hari.

Bupati melanjutkan, saat ini Pemkab Aceh Besar, Forkopimda, DPRK, OPD, para Muspika, perangkat gampong, tokoh agama dan tokoh mas­yarakat, serta seluruh warga terus bekerja maksimal untuk mengantisipasi dan menangani agar Covid-19 tidak muncul di tengah-tengah masyarakat Aceh Besar. “Mari kita terus berdoa agar Covid-19 ini dapat segera berakhir,” tandasnya. (hab/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved