Antisipasi Corona

Bagaimana Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tiga Kali, Ini Penjelasan Nahdlatul Ulama

MUI telah memberikan fatwa boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah, bila suatu daerah dinyatakan darurat. Lalu, bagaimana hukumnya?

Editor: Taufik Hidayat
Serambi
Suasana di bagian luar Masjid Nabawi, Madinah, jelang shalat Jumat (6/9/2019). SERAMBINEWS.COM/MOHD DIN 

Laporan Syamsul Azman 

SERAMBINEWS.COM - Nahdlatul Ulama memberikan penjelasan mengenai bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, Jumat (3/4/2020). 

NU memberikan penjelasan hukum meninggalkan shalat Jumat tersebut karena adanya keadaan tidak mendukung melaksanakan shalat yang diwajibkan kepada umat Muslim yang laki-laki. 

Diketahui pula, MUI juga telah memberikan fatwa bahwa boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing bila suatu daerah dinyatakan darurat. 

Lalu, bagaimana hukumnya? simak penjelasan berikut ini seperti yang dikutip pada islam.nu.or.id. 

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. 

Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9). 

Selain ayat Al-Quran, beberapa hadist juga turut menjadi landasan untuk melaksanakan shalat Jumat. Apalagi bagi yang dalam keadaan sehat, tidak memiliki uzur atau semacamnya, meninggalkan shalat Jumat tergolong dosa besar. 

Hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan pentingnya shalat Jumat. 

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 

Selanjutnya hadits yang ini dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved