Ekonomi Rakyat
Jam Malam Berakhir, Pedagang di Aceh Tamiang Diizinkan Kembali Berjualan Malam Hari
Izin ini disampaikan Kapolsek Karangbaru Iptu Tarmidi bersama Camat Karangbaru Imam Suhery ketika melakukan sosialisasi di sejumlah warung pada Jumat
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pedagang di Aceh Tamiang mulai diizinkan berjualan setelah sempat dihentikan akibat diberlakukannya jam malam terkait antisipasi penyebaran virus Corona.
Izin ini disampaikan Kapolsek Karangbaru Iptu Tarmidi bersama Camat Karangbaru Imam Suhery ketika melakukan sosialisasi di sejumlah warung pada Jumat (3/4/2020) malam.
"Silahkan tetap berjualan asal tetap memerhatikan physical distancing dan social distancing," kata Tarmidi.
Dijelaskannya para pengunjung yang saling kenal dibolehkan duduk satu meja dengan syarat berjarak minimal satu meter.
• Pak Presiden, Izinkan Dana Desa untuk Antisipasi Kelaparan Akibat Kebijakan Stay at Home
• PDP di Subulussalam Positif Versi Rapid Test, Anak Pasien: Kami Keluarga Juga Mengarantina Diri
• Terapkan Social Distancing, Unduhan Aplikasi Telekonferensi Meningkat Drastis
"Tapi lebih disarankan beli dalam kemasan, dimakan di rumah dan tetap hindari kerumunan," kata dia.
Sebelumnya pedagang di Aceh Tamiang terkena imbas larangan berjualan setelah diberlakukannya jam malam terhitung pukul 20.30 WIB hingga 5.30 WIB terhitung 29 Maret.
Kebijakan dikritik sejumlah pihak karena dinilai telah mematikan perekonomian masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jam-malam-8585.jpg)