Waspada Corona
Masjid di Lombok Barat Tetap Adakan Shalat Jum’at, Shaf Penuh Hingga Ke Jalan
Shalat jumat yang digelar di masjid itu dipadati oleh jamaah hingga mereka membentuk saf pada jalan yang dilintasi oleh kendaraan.
Laporan Yeni Hardika
SERAMBINEWS.COM - Beredar video aktivitas shalat Jum’at tetap berlangsung di salah satu Masjid yang ada di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Bahkan, shalat jumat yang digelar di masjid itu dipadati oleh jamaah hingga mereka membentuk saf pada jalan yang dilintasi oleh kendaraan.
Video itu diposting pertama sekali oleh salah satu pengguna facebook bernama Fen Tri, Jum’at (3/4/2020).
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton sebanyak 9,3 ribu tayangan dan dibagikan sebanyak 679 kali.
Pada tayangan awal dalam video tersebut, terlihat sekitar 3 saf panjang dibentuk oleh para jamaah di jalan yang dilalui oleh kendaraan, tepatnya diluar pagar halaman masjid.
Para jamaah yang terdiri dari berbagai usia itu membentuk saf tersebut meski diselangi oleh kendaraan sepeda motor yang terparkir di sekitarnya.
Salah satu saf terdepan diantara mereka berada tepat didepan sisi luar pagar halaman masjid.
Sedangkan saf lainnya dibentuk lurus mengikuti arah kiblat yang hampir memakan setengah jalan.
Tanpa merasa terganggu, dengan beralaskan sajadah masing-masing mereka tetap melaksanakan shalat jum’at tersebut dengan khusyuk.
Pada menit pertengahan di video, terlihat kepadatan jamaah yang memenuhi seisi ruang masjid dan juga halaman luar masjid.
Meskipun shaf dipenuhi hingga di sisi jalan, mereka tampak memberikan sedikit jarak antar satu dengan lainnya.
Dari hasil penelusuran serambinews.com pada kolom komentar, disebutkan kegiatan shalat jum’at tersebut berlangsung di Masjid Jamik Shaleh Hambali, atau yang disebut Masjid Bengkel.
Masjid itu berlokasi di Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan fatwa memperbolehkan shalat jum’at diganti dengan shalat dzuhur yang dilaksakan di rumah masing-masing, namun masih ada beberapa masjid yang tetap menyelenggarakan shalat jum’at.