Update Corona di Nagan Raya
Vidcon dengan Kepala Daerah, Kemendagri Sebut Anggaran untuk Covid-19 tidak Perlu Persetujuan DPRD
"Terkait anggaran, kepala daerah untuk relokasi anggaran penanganan Covid-19 tidak perlu meminta persetujuan DPRD, namun cukup diberitahukan saja."
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Terkait anggaran, kepala daerah untuk relokasi anggaran penanganan Covid-19 tidak perlu meminta persetujuan DPRD, namun cukup diberitahukan saja. Mengingat batas waktu yang diberikan pemerintah untuk proses refocusing paling lama 7 hari dan apabila melebihi batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi pemotongan anggaran yang bersumber dari pusat," katanya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lewat Video Conference (Vidcon) di Aula Bappeda Nagan Raya, Jumat (3/4/2020) siang.
Vicon serentak seluruh Indonesia, membahas tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah masing-masing.
Di Nagan Raya, vicon dihadiri Sekda H TR Johari SE dan Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika SH, dan sejumlah pejabat lainya.
Seperti Kepala Bappeda, Kadis DPKAD, Kadis Kesehatan, Kadis Perhubungan, Kepala BPBD, dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Nagan Raya.
Pembahasan Kemendagri terkait implementasi Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.
Tentang Percepatan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
• Seorang Pengusaha Aceh Besar Kasih Pinjam Pakai Mobil Ambulans untuk Gampong Kajhu
Disampaikan Plt Sekjen Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri, DR Ardian MSi.
Melalui vicon, ia menegaskan kepada semua kepala daerah di Indonesia agar melaksanakan semua proses percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.
Dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020.
Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan mengambil langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Langkah dimaksud, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.
Terutama penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, seperti menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, serta penyediaan jaringan pengamanan sosial.
"Terkait anggaran, kepala daerah untuk relokasi anggaran penanganan Covid-19 tidak perlu meminta persetujuan DPRD, namun cukup diberitahukan saja. Mengingat batas waktu yang diberikan pemerintah untuk proses refocusing paling lama 7 hari dan apabila melebihi batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi pemotongan anggaran yang bersumber dari pusat," katanya.
• Plt Kadinkes Aceh Tamiang Diganti, Berkaitan dengan Penanggulangan Covid-19