Sabtu, 9 Mei 2026

Tahanan Bebas

15 Tahanan Lapas Blangpidie Abdya Hirup Udara Bebas, Ini Permintaan Kalapas

Kalapas Kelas III Blangpidie, Hudi Ismono mengatakan, jumlah warga binaan yang dibebaskan bersyarat melalui program asimilasi sekitar 15 orang, dimana

Tayang:
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/For Serambinews.com
Kepala Kalapas Kelas III Blangpidie, Hadi Ismano menyerahkan surat bebas bersyarat kepada salah seorang napi, kemarin. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 15 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapat pembebasan bersyarat.

Hal itu dilakukan melalui program asimilasi hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.

Pembebasan terhadap 15 orang warga binaan tersebut sesuai peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia (Permenkumham RI) nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Kalapas Kelas III Blangpidie, Hudi Ismono mengatakan, jumlah warga binaan yang dibebaskan bersyarat melalui program asimilasi sekitar 15 orang, dimana tahanan yang merupakan tindak pidana umum serta tidak terkena denda.

Sebab, kata dia, bagi tahanan yang terkena denda tidak bisa dibebaskan.

"Ia benar, 15 orang warga binaan kita di lapas Blangpidie sudah dibebaskan bersyarat melalui asimilasi atau mereka menjalani sisa masa tahanan di rumah dan tidak boleh kemana-kemana selama virus corona ini," ujar Kalapa Kelas III Blangpidie, Hudi Ismono.

Ia menjelaskan, saat ini para tahanan juga sedang melakukan proses pengurusan pembebasan bersyarat (PB), dimana setelah proses surat PB selesai, warga binaan tersebut agar kembali lagi ke Lapas untuk administrasi pengeluarannya.

Warga Keluhkan Bau Limbah, DPRK Nagan Raya Turun ke Perkebunan Sawit Raja Marga

Anggota DPRA: Tutup Bandara, Perketat Perbatasan Aceh-Sumut

Unsyiah Imbau Pegawai Salur Zakat untuk Warga Terdampak Corona  

"Warga binaan yang bebas 2/3, dimana masa tahanannya habis sampai tanggal 31 Desember 2020. Sebenarnya ada 22 warga, tapi untuk saat ini hanya 15 orang dimana setengah masa tahanannya sudah lewat, dan ke depannya akan ada lagi warga binaan kita yang bebas sesuai sampai tanggal 31 Desember 2020," ungkapnya.

Pemberian asimilasi, katanya, dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01,04.04.

Ia menambahkan, para mantan napi yang bebas itu tidak termasuk kasus Tipikor, kasus narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun, ilegal logging, human trafficking dan pelanggaran HAM berat.

"Iya, khusus pidana umum, tidak ada denda dan subsider, bukan termasuk PP99, sudah 1/2 masa pidana, 2/3 masa pidana jatuh sebelum tanggl 31 desember 2020," paparnya

Ia berharap para tahanan yang sudah bebas supaya berubah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga asimilasi yang diberikan itu benar-benar untuk menjadi lebih baik.

"Sebelum kita bebaskan, kita sudah berpesan, jangan itu yang pertama dan terakhir, jangan sampai mereka kembali lagi ke lapas ini dengan kasus-kasus kejahatan yang sama atau pun kasus yang lain," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved