Rabu, 13 Mei 2026

Aceh Hebat

Jam Malam Resmi Dicabut Sementara Mulai Malam Ini, Begini Pertimbangan Plt Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh resmi mencabut sementara pemberlakukan jam malam pada masa tanggap darurat virus corona (Covid-19).

Tayang:
For Serambinews.com
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut sementara pemberlakuan jam malam di Aceh, mulai Sabtu (4/4/2020). 

Untuk diketahui, sampai Jumat (3/4/2020), jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Aceh 1.111 orang.

Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 5 orang telah dinyatakan positif Covid-19.

Angka itu diyakini bukanlah angka ril. Dikhawatirkan fenomena puncak gunung es terjadi usai pemerintah melakukan rapid test di seluruh Aceh.

Memang rapid test yang disebar masih terbatas yaitu berjumlah 2.500 unit, dari 25 ribu target pemerintah Aceh.

Karena kekhawatiran itu, Nova berharap masyarakat patuh untuk sementara waktu tetap di rumah agar mata rantai Covid-19 bisa tertangani.

Sembari menunggu laboratorium Unsyiah dan Kemenkes diefektifkan, Nova mengimbau masyarakat untuk tetap menghindari keramaian.

Nova menyebutkan pemerintah Aceh telah bekerja maksimal untuk menghindari penyebaran virus tersebut di Aceh.

Gerak cepat Aceh dimulai pada 22 Januari lalu. Di mana saat Covid-19 terdeteksi di Hubei Wuhan, China, pemerintah langsung membangun komunikasi dengan mahasiswa Aceh di sana.

Fokus saat itu adalah memulangkan mahasiswa sembari membentuk posko di Banda Aceh dan Jakarta.

"Kita terus memantau kondisi mereka baik menghubungi langsung maupun melalui Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR RI," kata Nova.

Upaya itu berujung manis, di mana mahasiswa Aceh dipulangkan bersama ratusan warga Indonesia lainnya dari Cina, meski kemudian harus dikarantina di Kepulauan Riau.

Awal Februari, saat penyebaran terdeteksi keluar Cina, pemerintah Aceh menunjuk dua rumah sakit rujukan, yaitu Rumah Sakit Zainoel Abidin di Banda Aceh dan Rumah Sakit Cut Mutia di Aceh Utara.

Dari sisi sosial, pemerintah Aceh membentuk gugus tugas yang kemudian disesuaikan kinerjanya sesuai dengan Kepres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berlanjut di akhir Maret, di mana pemerintah membatasi kegiatan malam hari bagi warga di seluruh Aceh melalui Maklumat Forkopimda, imbas dari ditemukannya kasus masyarakat positif Covid-19.

Namun dengan keluarnya PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar maka pemerintah Aceh akan mengevaluasi maklumat tersebut, sampai skema social safety net berhasil disusun.

"Kalau warga kita memang belum siap (dengan kebijakan pembatasan jam malam), kita siap revisi," kata Nova.

Yang pasti, berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan menghambat penyebaran Covid-19 di Aceh dan Indonesia.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved