Update Corona di Lhokseumawe
Cegah Corona, Disdukcapil Lhokseumawe akan Batasi Pelayanan Tatap Muka, Tetap Layani Secara Online
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe,Taufik SSos MSP, menyebutkan, hingga besok, Senin (6/4/2020) pihaknya masih melayani pelayanan secara tatap muka.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe,Taufik SSos MSP, menyebutkan, hingga besok, Senin (6/4/2020) pihaknya masih melayani pelayanan secara tatap muka.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Lhokseumawe, akan segera membatasi jam pelayanan secara tatap muka.
Namun akan membuka pelayanan secara online.
Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Lhokseumawe.
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe,Taufik SSos MSP, menyebutkan, hingga besok, Senin (6/4/2020) pihaknya masih melayani pelayanan secara tatap muka.
Ya, pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan atau pencacatan sipil.
• Gampong Tanjong Seulamat Darussalam dan Forum PRB Komit Perkuat Desa Tanggap Covid-19
• Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bukit Seumadam Aceh Tamiang, Sopir dan Kernet Kabur
• BREAKING NEWS - Badai Disertai Petir dan Hujan Landa Aceh Singkil
"Namun sosial distancing tetap kita terapkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Menurut Taufik, kini sudah dipersiapkan pola pelayanan baru dalam upaya antisipasi penyebaran virus Corona.
Bahwa pelayanan tatap muka akan dibatasi, yakni mulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB setiap hari kerja.
Itu pun hanya untuk kepentingan pemotretan dan juga sidik jari bagi yang ingin membuat e-KTP.
"Kita dasarnya tetap prioritaskan hanya yang bersifat urgen saja, seperti e-KTP akan digunakan untuk kelengkapannya admisnistrasi pengurusan kesehatan," katanya.
Sedangkan untuk pendaftaran awal pembuatan e-KTP dan kepentingan dokumen kependudukan atau pencacatan sipil lainnya, nantinya warga cukup mengirim persyaratan melalui nomor WhatsApp yang akan disediakan pihaknya.
"Nanti petugas kami akan mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan.
Misalnya akte kelahiran dan lainnya.
Jika sudah siap, masyarakat bisa langsung mengambil ke Disdukcapil sambil membawa persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Sedangkan penerapan pelayanan secara online, ditargetkan akan mulai berlaku pada Selasa (7/4/2020).
"Ini dalam persiapan mekanismenya.
Bila besok siap, akan langsung kita sebarkan ke seluruh desa yang ada di Kota Lhokseumawe," demikian Taufik. (*)