Berita Pidie

230 Warga Kecamatan Pidie Pulang dari Zona Merah, Puskesmas tak Boleh Keluarkan Surat Kir

Warga tersebut kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP) petugas kesehatan, yang dikarantina secara mandiri.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Anggota DPRK Pidie sidak Puskesmas Pidie, Senin (6/4/2020). 

Warga tersebut kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP) petugas kesehatan, yang dikarantina secara mandiri.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Data Puskesmas Pidie mencatat 230 warga Kecamatan Pidie pulang dari zona merah Covid-19 seperti Malasyia dan Jakarta.

Warga tersebut kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP) petugas kesehatan, yang dikarantina secara mandiri.

Gelombang warga yang pulang dari zona merah terus bertambah setiap hari.

Tapi, sampai kini belum adanya yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dokter.

Putus Mata Rantai Corona, Pemkab Aceh Singkil Diminta Fokus pada Pengawasan Warga Pulang Kampung

Viral, Pegawai Bank Ini Setrika Slip Penarikan Uang Nasabah untuk Cegah Virus Corona

Mantan Keuchik Reusep Ara Ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen, Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2018

" Kita update tiap hari warga Kecamatan Pidie yang pulang dari luar. Keberadaan warga pulang dari luar diketahui dari bidan desa," kata KTU Puskesmas Pidie, Munadi, didampingi Staf KTU, Nofarita, kepada Serambinews.com, Senin (6/4/2020).

Ia menjelaskan, jika pulang dari zona merah mengalami demam, batuk dan sesak nafas, maka dokter dari puskesmas akan berkomunikasi dengan warga melalui ponsel.

" Seperti beberapa hari lalu warga yang pulang itu mengalami sesak nafas, langsung dirujuk ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli," jelasnya.

Ia menyebutkan, di Puskesmas Pidie tidak pernah memeriksa warga yang pulang dari daerah endemik Covid-19.

Bahkan, untuk warga yang pulang dari daerah zona merah tidak boleh dikeluarkan surat kir dokter.

" Seperti beberapa hari lalu, warga mengalami demam dan batuk hendak membuat surat kir dokter. Saat kami cek warga itu baru pulang dari daerah zona merah, sehingga surat kir tidak boleh kita keluarkan," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved