Korupsi Dana Desa
Mantan Keuchik Reusep Ara Ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen, Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2018
JAS (29), mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Senin (6/4/2020) sore
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - JAS (29), mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Senin (6/4/2020) sore.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2018 yang mencapai Rp 296 juta.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH kepada Serambinews.com, Senin (6/4/2020) sore.
Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Saifuddin SH MH, Kajari menyebutkan, kasus korupsi tersebut sudah ditangani pihaknya sejak 10 Januari 2020.
Pihaknya telah meminta keterangan beberapa perangkat desa dan terakhir memeriksa mantan keuchik yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada penggunaan anggaran DD dan ADG Tahun 2018 yang tidak sesuai, pencairannya juga tidak sesuai prosedur dan tidak ada pertanggung jawaban," terang Kajari.(*)
• BREAKING NEWS - Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik, Korupsi Dana Desa Tahun 2018 Rp 296 Juta
• Wartawan Liputan di Kabupaten Bener Meriah Terima Bantuan APD
• Pulang dari Daerah Terjangkit Covid-19, Empat Santri Menjalani Isolasi Diri di Mess BLK Bener Meriah