Korupsi Dana Desa

Mantan Keuchik Reusep Ara Ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen, Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2018

JAS (29), mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Senin (6/4/2020) sore

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Tersangka Korupsi Dana Desa, JAS (29), mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Senin (6/4/2020) sore. 

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - JAS (29), mantan Keuchik Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Senin (6/4/2020) sore.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2018 yang mencapai Rp 296 juta. 

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH kepada Serambinews.com, Senin (6/4/2020) sore.

Didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Saifuddin SH MH, Kajari menyebutkan, kasus korupsi tersebut sudah ditangani pihaknya sejak 10 Januari 2020.

Pihaknya telah meminta keterangan beberapa perangkat desa dan terakhir memeriksa mantan keuchik yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada penggunaan anggaran DD dan ADG Tahun 2018 yang tidak sesuai, pencairannya juga tidak sesuai prosedur dan tidak ada pertanggung jawaban," terang Kajari.(*)

BREAKING NEWS - Kejari Bireuen Tahan Mantan Keuchik, Korupsi Dana Desa Tahun 2018 Rp 296 Juta

Wartawan Liputan di Kabupaten Bener Meriah Terima Bantuan APD 

Pulang dari Daerah Terjangkit Covid-19, Empat Santri Menjalani Isolasi Diri di Mess BLK Bener Meriah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved