Breaking News

Bidan Pelaku Aborsi Ngaku Setiap Bulan Terima Order, Terungkap saat Gadis 17 Minta Gugurkan Janinnya

Praktik aborsi melibatkan bidan tenaga kesehatan dibongkar di Surabaya pada 19 Maret 2020 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
FOTO/google
ilustrasi 

Seorang perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili, diamankan petugas.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah hotel yang melibatkan seorang tenaga kesehatan.

Seorang perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili, diamankan petugas.

Kasus yang diungkap ini disebut yang pertama di Surabaya, karena belum pernah ada aborsi dilakukan di hotel oleh tenaga kesehatan.

Sebelum membongkar praktik aborsi ilegal, polisi mendapat laporan dan langsung menindaklanjutinya.

 "Kami mendapat laporan 19 Maret 2020. Laporan itu dari salah satu rumah sakit bila ada pasien mencurigakan. Pasien tersebut diduga habis menjalani persalinan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Minggu (5/4/2020), seperti dilansir dari Surya.co.id.

Polisi akhirnya mendapati identitas pasien perempuan tersebut, lalu melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi terungkap, proses aborsi itu menggunakan jasa tenaga kesehatan.

Proses aborsi dilakukan di salah satu hotel.

Lokasi aborsi diketahui usai polisi menginterogasi seorang tenaga kerja.

Setelah itu, polisi mengamankan tenaga kesehatan yang membantu melakukan aborsi tersebut.

Diketahui, perempuan muda yang melakukan aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Sedangkan perempuan tenaga kesehatan yang membantu praktik aborsi tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," ungkap dia.

Saat ini, polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved