Keuchik Polisikan Seorang Nenek
Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, T Bakhtiar melaporkan seorang nenek bernama Husna (60) ke polisi
* Terkait Kasus Pemukulan
LHOKSUKON – Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, T Bakhtiar melaporkan seorang nenek bernama Husna (60) ke polisi sejak Kamis (2/4/2020). Pelaporan itu terkait dengan pemukulan terhadap dirinya.
Bahkan, dalam empat hari terakhir ini, video seorang nenek memukul Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, T Bakhtiar di bagian kepala dengan tangannya. Lalu, ketika keuchik hendak membalasnya dihadang dan ditarik warga menjadi viral di media sosial facebook.
Bakhtiar melaporkan nenek tersebut ke Mapolsek Seunuddon atas kasus pemukulan. Sedangkan dari nenek tersebut belum melaporkan secara resmi. Anak dari nenek itu sudah mendatangi Polsek pada Kamis (2/4/2020), ikut menyampaikan persoalan kasus tersebut ke Kapolsek Iptu M Jamil. Kini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan polisi.
Video berdurasi 35 detik tersebut memperlihatkan seorang nenek memakai kain memukul kepala keuchik yang sedang berdiri di antara warga, dengan menggunakan tangan kanannya. Lalu, keuchik maju mengejar nenek tersebut. Namun, karena cepat dihadang dan ditarik warga, sehingga keuchik tak sempat membalasnya.
Tak hanya itu, ketika keuchik sudah keluar dari halaman rumah, nenek tersebut juga mengejar dan mencoba melempar keuchik. Namun, sasaran lemparan meleset. Dalam video itu, selain terdengar kericuhan dan juga terdengar suara anak-anak menangis. Video tersebut sudah dibagikan puluhan kali, oleh sejumlah pengguna facebook dan sudah ditonton ratusan ribu kali.
Selain itu, video tersebut juga beredar di Youtube dan dari WhatsApp (WA). “Benar, sudah kita terima laporan pengaduan keuchik. Ia melaporkan seorang wanita yang memukul kepalanya dengan tangan kanan terlapor,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu M Jamil kepada Serambi, petang kemarin.
Disebutkan, lokasi kejadian itu berada di halaman rumah terlapor pada Kamis (2/4/2020) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, keuchik bersama aparat desa datang ke rumah tersebut untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Namun, sesampai di lokasi itu terjadi adu mulut, sehingga tiba-tiba keuchik dipukul seorang nenek dari arah depannya.
“Untuk proses awal setelah kita terima laporan, kita sudah mintai keterangan dari keuchik sebagai pelapor. Untuk proses selanjutnya, kita akan panggilkan saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin besok (hari ini,” ujar Kapolsek Seunuddon.
Lapor Penyebar Video
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SIK kepada Serambi, menyebutkan, T Bakhtiar juga melaporkan seorang ibu rumah tangga yang menyebarkan video berdurasi 35 detik tersebut di media sosial facebook ke Mapolres Aceh Utara. “Ya, Jumat (3/4/2020) sore, kita terima laporan dari pelapor,” ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, T Bakhtiar melaporkan penyebar video di media sosial atas dugaan pencemaran nama baik. Karena itu, penyidik akan mempelajari kasus tersebut untuk langkah selanjutnya. “Senin besok baru kita mulai proses penyelidikan dengan memanggil saksi, dan menelusuri siapa yang pertama kali mengupload video tersebut,” pungkasnya.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpd-ri-asal-aceh-h-sudirman-alias-haji-uma-menemui-kapolres-aceh-utara.jpg)