Jumat, 12 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Ada Kepsek Dipanggil Polisi Atas Dugaan Gratifikasi, FIKGA Desak Sekda Aceh Evaluasi Kepala Sekolah

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai pemanggilan sejumlah kepala sekolah di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
KETUA FIKGA - Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Guru Aceh (FIKGA), Musriadi S.Pd, M.Pd meminta Sekda Aceh, M Nasir, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh. Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai pemanggilan sejumlah kepala sekolah di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh, terkait dugaan gratifikasi dalam proses penunjukan jabatan kepala sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • FIKGA Aceh meminta Sekda Aceh mengevaluasi seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Aceh menyusul dugaan gratifikasi dalam proses penunjukan kepala sekolah yang kini diselidiki Polda Aceh.
  • FIKGA menilai evaluasi penting untuk memastikan pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi. 
  • FIKGA juga menyoroti kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode dan pengangkatan kepala sekolah yang mendekati masa pensiun. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Guru Aceh (FIKGA), Musriadi S.Pd, M.Pd meminta Sekda Aceh, M Nasir, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai pemanggilan sejumlah kepala sekolah di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh, terkait dugaan gratifikasi dalam proses penunjukan jabatan kepala sekolah.

Menurut Musriadi, Pemerintah Aceh perlu merespons persoalan tersebut secara serius dengan mengevaluasi seluruh proses seleksi, penunjukan, dan pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu, tepatnya pada Januari 2026.

“Kasus yang terjadi di salah satu kabupaten ini telah menimbulkan keresahan publik.

Masyarakat mulai mempertanyakan proses penunjukan kepala sekolah dan muncul anggapan bahwa praktik serupa juga terjadi di daerah lain,” ujar Musriadi.

Ia menilai pemeriksaan itu menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap kepala sekolah yang telah dilantik maupun terhadap sistem penunjukan dan penetapan jabatan kepala sekolah.

Baca juga: Fikga Aceh Protes Asesmen Kepala Sekolah Dipusatkan di Banda Aceh, Dinilai tak Efisien

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik beranggapan bahwa kalau ada uang, ya ada jabatan. Pemerintah harus memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kualifikasi yang dimiliki,” katanya.

Musriadi menegaskan, evaluasi perlu segera dilakukan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pendidikan di Aceh.

Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa memenuhi syarat dan memiliki kapasitas, maka dipertahankan.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan, maka perlu diganti. FIKGA Aceh juga berencana menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Pemerintah Aceh melalui audiensi.

FIKGA juga menyoroti masih adanya kepala sekolah yang menjabat melebihi batas waktu yang diatur dalam regulasi.

Baca juga: Fikga Tuntut Pembayaran Sertifikasi dan Adukan Guru yang Dirumahkan

Menurutnya, masa jabatan kepala sekolah maksimal hanya 2 periode atau 8 tahun.

“Seorang kepala sekolah tidak boleh menjabat lebih dari 8 tahun. Bahkan setelah satu periode (4 tahun), idealnya dilakukan rotasi ke sekolah lain,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved