Patuhi Perintah Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Batal Bebaskan Napi Koruptor dari Penjara
Kemenkumham memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyar
SERAMBINEWS.COM -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dibatalkan.
Wacana revisi ini terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.
"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Bambang menuturkan, bila wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita.
PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .
Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi.
Negara-negara lain juga.
Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas.
Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di Lapas kita," lanjut Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, ada dua alasan bagi Pemerintah untuk tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19.
Salah satunya, para napi koruptor sudah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan dengan narapidana lain, sehingga mereka dinilai sudah menerapkan physical distancing untuk mencegah penularan Covid-19.
"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing ya," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Mahfud, akan lebih baik bila para narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga pemasyarakatan (lapas), ketimbang diisolasi di rumah mereka masing-masing.
"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.
Alasan kedua, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya memang diatur berbeda dengan narapidana tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mahfud menegaskan bahwa Pemerintah tidak mempunyai rencana merevisi PP tersebut seperti yang sempat dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.
Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
• Cristiano Ronaldo Dipotong Rambut oleh Istri, Meski tak Tanding, Tetap Gaya
• Jantho Sport Center Jadi Tempat Karantina ODP Corona, Pemuda Diisolasi di Jalin Segera Dijemput
• Lagu Baru Nissa Sabyan Al-Wabaa Trending YouTube, Doakan Indonesia Terhindar dari Virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor"
