Berita Subulussalam

75 Persen Penghuni Rutan Singkil Warga Subulussalam, Kepala Rutan : Mayoritas Kasus Narkoba

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Azwir mengatakan, mayoritas warga binaan di lembaga yang dia pimpin berkaitan dengan kasus...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Azwir, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil. 

 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Azwir mengatakan, mayoritas warga binaan di lembaga yang dia pimpin berkaitan dengan kasus narkoba dan didominasi masyarakat asal Kota Subulussalam.

”Kalau disini kebanyakan kasus narkoba dan berasal dari Subulussalam,” kata Kepala Rutan Kelas II B Singkil, Azwir, kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020) di Rutan Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Azwir yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, Kasie Pidum Mhd Hendra Damanik dan Kasie Intel Irfan Hasry menyebutkan jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Singkil sebanyak 162 orang. Namun saat ini setengah darinya yakni 76 orang telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi.

Dikatakan, pembebasan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 sesuai Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Nah, dalam hal ini menjelaskan mayoritas warga binaan di rutannya selama ini merupakan warga asal Kota Subulussalam. Sementara dari Aceh Singkil hanya bagian kecil saja. Bahkan jika dipersentasekan, menurut Azwir warga Subulussalam yang tersandung kasus dan kini menjalani pembinaan di Rutan Singkil mencapai 75 persen. Dari jumlah itu, lanjut Azwir sebagian besar terlibat kasus narkoba.

Selain narkoba, ada beberapa penghuni Rutan Singkil terkait kasus pencurian dan kriminal lainnya termasuk perkara korupsi. Untuk warga binaan karena kasus korupsi, kata Azwir tidak mendapat asimilasi atau integrasi.

Sedangkan mereka yang mendapat asimilasi dan integrasi juga tetap dipantau hingga wabah corona atau covid-19 mereda. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat.

Azwir menjelaskan jika asimilasi diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020. Karenanya, Azwir menjelaskan jika para penghuni lapas yang mendapat asimilasi bukan bebas murni. Pertama yang dibebaskan dalam program asilimasi berjumlah 41 orang. Selanjutnya ada 35 orang tahanan Rutan Singkil kembali dibebaskan.

”Mereka yang bebas hanya asimilasi dalam artian hanya di rumah dan masih dalam pengawasan kita," terang Azwir

Di sisi lain, Azwir mengatakan adanya kekurangan petugas di lembaganya yakni bidang kesehatan. Rutan Singkil kata Azwir membutuhkan setidaknya dua tenaga kesehatan yang saban waktu dapat menangani apabila ada tahanan yang mengalami sakit. Untuk ambulance, saat ini sudah tersedia. Azwir pun berharap agar Pemda Aceh Singkil dapat menempatkan tim medis setidaknya tenaga perawat di Rutan Singkil.(*)

Najwa Shihab Patah Hati karena Cerita Stigmatisasi Korban Covid-19, Ini Ungkapannya

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolres Pidie Bagi-Bagi 1.200 Masker Kain untuk Anggota

Jam Operasional Warung Kopi dan Usaha Lainnya Dibatasi, Begini Kebijakan Terbaru Pemko Banda Aceh

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved