Update Corona di Banda Aceh

Jam Operasional Warung Kopi dan Usaha Lainnya Dibatasi, Begini Kebijakan Terbaru Pemko Banda Aceh

Seruan bersama tersebut mengatur jadwal operasional warung kopi, warung nasi, dan usaha-usaha lainnya.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
SERAMBI/HENDRI
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri memberikan imbauan untuk menutup tempat usaha kepada pemilik salah satu warung kopi di Banda Aceh, Minggu (22/3/2020) malam. 

Jam Operasional Warung Kopi dan Usaha Lainnya Dibatasi, Begini Kebijakan Terbaru Pemko Banda Aceh

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait upaya penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 atau Corona.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, tertanggal 6 April 2020.

Seruan bersama itu memuat empat poin. Poin pertama, kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh diimbau agar mematuhi seruan pemerintah tentang beraktivitas di rumah.

Termasuk seruan agar melakukan jaga jarak (physical distancing), dan selalu memakai masker dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terutama saat berada di ruang publik.

“Juga selalu mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik (standar WHO) sebelum dan sesudah beraktivitas,” bunyi bagian akhir dari poin pertama tersebut.

Poin kedua, masyarakat diimbau agar membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya di tempat atau fasililitas umum.

Saksikan Detik-detik Kematian Suami Akibat Covid-19 Lewat VC, Wanita Ini Histeris: Saya Hancur

VIDEO - Kuliah Online, Mahasiswa di Nagan Raya Naik Gunung Cari Sinyal Internet

VIDEO Tutorial Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Login www.pln.go.id atau Melalui WA

Seruan bersama itu juga menegaskan tentang tidak adanya larangan bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona, tetapi tetap harus memperhatikan physical distancing.

“Layanan-layanan penting untuk masyarakat seperti pasar, toko, SPBU, layanan medis, keuangan, dan lain-lain dapat terus berjalan dengan memperhatikan jaga jarak (physical distancing),” bunyi poin ketiga.

Berikutnya poin keempat, seruan bersama tersebut mengatur jadwal operasional warung kopi, warung nasi, dan usaha-usaha lainnya, yang dibatasi dari pukul 05.30 sampai 23.00 WIB.

“Warung kopi, cafe, warung nasi, restoran, dan pelaku usaha lainnya diizinkan beroperasi mulai pukul 05.30 sampai dengan 23.00 WIB, dan warga masyarakat diimbau untuk melakukan beli dan bawa pulang (take away) dengan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing),” demikian bunyi poin keempat.

Seruan bersama itu ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Komandan Kodim 0101/BS, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, dan Ketua MPU.(*)

Siang Ini Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk, Terkait Chat Mesum  

Bukan dari Kelelawar, Ilmuwan Sebut Virus Corona Muncul Gegara Manusia itu Sendiri

Malaysia Ungkap Dua Titik Baru Penyebaran Virus Corona, Salah Satunya Berada Dekat Indonesia

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved