Update Corona di Indonesia
Anies Baswedan: Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April 2020, 6 Kegiatan Ini Dibatasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
SERAMBINEWS.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
Hal diungkapkan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan akun youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies.
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Namun, melihat penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.
Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan 3 minggu terakhir," ujar Anies.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.