Berita Aceh Jaya
Dalam masa Pandemi Corona, Bupati Aceh Jaya Mutasi Tiga Dinas, Begini Suasana Pelantikan
"Pelaksanaan pelantikan hari ini tetap mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kita lakukan karena memang...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
"Pelaksanaan pelantikan hari ini tetap mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kita lakukan karena memang jabatan tersebut sudah lama kosong, usai pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun," jelasnya.
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya di bawah kepemimpinan T Irfan TB - Tgk Yusri S, melakukan mutasi terhadap tiga orang kepala dinas atau pejabat eselon II dijajaran pemerintah setempat.
Mutasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/4/2020) dan berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Jaya lantai II kantor Bupati Aceh Jaya, yang berada dikawasan kompleks perkantoran Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Penetapan dan pengangkatan ketiga pejabat esalon II tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya, Nomor: Peg.821.22/56/2020.
Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Usai Pelantikan berlangsung, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB kepada awak media mengungkapkan, jika pelaksanaan pelantikan dilaksanakan dalam keadaan darurat.
Mengingat ada kekosongan jabatan yang sudah lama ditinggalkan oleh pejabat lama dikarenakan sudah masuk masa pensiun.
• Fasilitas Isolasi Sudah Tersedia pada Setiap Kecamatan di Aceh Besar
"Pelaksanaan pelantikan hari ini tetap mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, kita lakukan karena memang jabatan tersebut sudah lama kosong, usai pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun," jelasnya.
Ia menambahkan jika para pejabat eselon II yang dilantik yaitu ,Asisten Pemerintah Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala BKPSDM, dan Kepala BMPKB Kabupaten Aceh Jaya.
Pelantikan ini sendiri perlu dilaksanakan, karena untuk memaksimalkan pelayanan Pemkab Aceh Jaya, serta dalam menghadapi Covid-19.
"Tadi kita juga telah mengamanahkan kepada mereka yang dilantik, agar bekerja secara maksimal dan menunjukkan hasil kerja nyata dalam 100 hari masa kerja," ungkap Irfan.
• Komandan Militer Senior Iran: Presiden AS Donald Trump Lebih Berbahaya dari Virus Corona
Sementara itu, Bupati Irfan mengakui, jika ada beberapa kepala SKPK di ruang lingkup Pemda Aceh Jaya yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai poksi yang ada.
"Kita sudah memberikan peringatan melalui Dinas BKPSDM kepada meraka dan sesudah kita lakukan pemantauan, mereka telah kembali bekerja sesuai poksi masing-masing" ujar Irfan.
Namun demikian, Bupati Irfan kembali menegaskan, jika para kepala SKPK kembali tidak menjalankan tugas sesuai poksinya, maka akan diberlakukan skorsing kepada yang yang bersangkutan.
"Mungkin kali ini mereka telah mengetahui informasi akan adanya skorsing, tapi ke depan bila ini terjadi kembali akan diambil sikap tegas. Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua," pungkasnya. (*)
• Sebagian Aceh Diprediksi Masih akan Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan, Ini Data BMKG