Berita Lhokseumawe

Pemadaman Listrik di Aceh, Dosen Unimal: Regulasi Mewajibkan PLN Bayar Kompensasi

PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
WAJIB BAYAR KOMPENSASI - Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina SHI, MH, mengatakan PLN wajib bayar kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik. 

PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Pemadaman listrik yang masih melanda sejumlah wilayah Aceh hingga Rabu (1/10/2025) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan termasuk dari akademisi.

Berdasarkan penjelasan Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim, pemadaman ini terjadi akibat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan 3 gagal sinkron ke sistem.

“PLN secara hukum wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan karena telah gagal memenuhi standar mutu pelayanan,” ujar Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina, SHI, MH, kepada Serambinews.com, Jumat (3/10/2025).

Meski perbaikan terus dilakukan, PLN belum bisa memastikan kapan pasokan listrik akan kembali normal sepenuhnya.

Menurut Muksalmina, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban PLN sebagai penyelenggara layanan publik.

“PLN wajib menjamin pasokan listrik yang andal, berkesinambungan, dan sesuai standar.

Jika terjadi pemadaman di luar batas toleransi, kompensasi otomatis harus diberikan. Itu perintah hukum, bukan sekadar imbauan,” tegas Muksalmina.

Baca juga: VIDEO Sejumlah Warga Demo Kantor PLN Buntut Listrik Padam

Dosen Fakultas Hukum Unimal juga menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut.

Di antaranya, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang tingkat mutu pelayanan.

Aturan tersebut mengatur standar SAIDI (System Average Interruption Duration Index) dan SAIFI (System Average Interruption Frequency Index).

Untuk sistem luar Jawa, termasuk Aceh, batas toleransi ditetapkan sekitar 49 jam pemadaman per pelanggan per tahun (SAIDI) dan 6 kali gangguan per pelanggan per tahun (SAIFI).

Jika melampaui batas ini kata Muksalmina, PLN wajib membayar kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik.

“Jika dihitung, pemadaman di Aceh sudah melampaui ambang batas tersebut. Jadi, kompensasi bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum PLN,” tegasnya lagi.

Baca juga: Akibat Listrik Padam, 18 Ribu Ekor Ayam Milik Peternak Abdya Mati Massal

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved