Berita Langsa
Hendak Edarkan Sabu Senilai Rp 12 juta, Remaja Aceh Timur Ditangkap di Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang remaja asal Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur (Atim), berinisial M IS
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang remaja asal Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur (Atim), berinisial M IS (21).
Dari tangannya aparat menyita sabu-sabu seberat 21,03 gram yang dibelinya seharga Rp 11,2 juta dari tersangka A, saat ini masih diburu atau DPO.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (07/04/2020), mengatakan, tersangka M IS ditangkap di Gampong Jawa, Kcamatan Langsa Kota, Senin (06/04/2020) pukul 18.00 WIB.
"Tersangka M IS kita ringkus di salah satu rumah warga yang berada di Gampong Jawa, setelah sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kasat Resnarkoba.
Iptu Wijaya Yudi menambahkan, petugas yang melakukan penggeledahan bersama tersangka M IS ini ditemukan barang bukti dua paket sabu ukuran kecil dan sedang, dengan total berat 21,03 gram.
Selain itu juga disita 1 set bobg alat hisab sabu,1 kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, gunting, 2 unit handphone merk Iphone warna hitam dan merk Samsung warna putih.
Kepada petugas, tersangka M IS mengaku sabu itu dibeli dari temannya yang berinisial A (DPO) seharga Rp 11.200.000, lalu rencananya akan diedarkannya kembali.
Saat itu Unit Opsnal melakukan pengembangan ke Kecamatam Peureulak Timur, guna mencari keberadaan A, namun tersangka A belum berhasil ditangkap.(*)
• Contek, Tips Miss Polo Aceh 2020 Hilangkan Kejenuhan Selama Stay At Home
• Tambang Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas di Aceh Tenggara, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD
• Bill Gates Prediksi Corona Akan Berakhir Tahun Depan Bila Penanganannya Seperti Sekarang, Solusinya?