Berita Aceh Tenggara
Tambang Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas di Aceh Tenggara, Ini Penjelasan Kabid Pendapatan BPKD
Tambang Galian C atau AMP yang disinyalir ilegal (tak miliki izin lengkap) di Aceh Tenggara, sangat bebas beroperasi untuk melakukan aktivitas...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Aktivitas Tambang Galian C atau AMP yang disinyalir ilegal (tak miliki izin lengkap) di Kabupaten Aceh Tenggara, sangat bebas beroperasi untuk melakukan aktivitas eksploitasi pertambangan.
Bukan hanya bebas beraktivitas mengambil material galian di Sungai Alas dan sungai lainnya. Tetapi, mereka tidak menyetorkan pajak galian C sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2014, tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan Rp 4.000 per kubik.
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren SE MSi, kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020) mengatakan, Aktivitas tambang galian C atau AMP yang beroperasi di Aceh Tenggara mencapai 20 perusahaan.
Dari jumlah itu, hanya lima AMP/tambang galian C yang memiliki izin lengkap. Sedangkan, 15 tambang galian C yang tersebar seperti di Aceh Tenggara seperti di Kecamatan Lawe Alas dan Kecamatan lainnya bebas beroperasi mengambil galian C terang-terangan tanpa menagntongi surat izin.
Bahkan mereka membawa galian C melintasi jalan jalur nasional menuju lokasi proyek. Aksi penambangan galian C ilegal ini berjalan mulus, sepertinya mereka memanfaatkan situasi di tengah kesibukan pemerintah menghambat penyebaran virus corona (Covid-19) di Aceh Tenggara, sehingga mereka tidak sempat melakukan razia bersama Satpol PP ke lokasi-lokasi tambang galian C yang tidak miliki izin lengkap.
Akibatnya, mereka bebas menggunakan alat berat sejenis excavator mengambil galian C di sungai-sungai sebagai tempat lumbung material bebatuan, pasir dan kerikil.
Menurut M Rizal Ketaren SE MSI, Pemkab Aceh Tenggara mengalami kerugian miliar rupiah dari tahun ke tahun, karena mereka tak pernah menyetor pajak galian C kepada Pemkab Agara, padahal PAD itu sangat membantu sekali untuk peningkatan pembangunan dan perekonomian masyarakat miskin setelah Aceh Tenggara dilanda wabah Covid-19.(*)
• Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk 22 Kali di Rutan Singkil, Terkait Chat Mesum
• Deretan Fakta Transgender Dikeroyok dan Dibakar hingga Tewas, Teman Korban Sempat Nolong
• Empat Tersangka Pemerkosa di Pidie Jaya Resmi Ditahan Polisi. Ini Ancaman Hukumannya.