KKN Online

KKN Mahasiswa Tahun Ini dilakukan Secara Online, Begini Penjelasan Kemenag

KKN akan dilakukan dengan dua pola, yakni KKN dari Rumah (KKN DR) dan KKN Kerja Sosial (KKN KS).

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS/ SYAMSUL AZMAN
Rapat kelompok KKN 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Covid-19 juga berdampak pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa. Ditjen Pendidikan Islam Kemenag meresponnya dengan memodifikasi program KKN agar bisa tetap dilaksanakan, Selasa (7/4/2020). 

KKN mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melibatkan banyak orang dan akan membuat perkumpulan orang pada suatu tempat, terkait hal tersebut Ditjen Pendidikan Islam membuat kebijakan agar tidak terhalang proses KKN mahasiswa akibat Covid-19

“Wabah Covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN mahasiswa. Karenanya, kita berinisiatif melakukan modifikasi," ungkap Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Arskal Salim seperti dikutip pada Kemenag.go.id. 

Direktur Diktis Kemenag Arskal Salim juga menjelaskan bahwa KKN akan dilakukan dengan dua pola, yakni KKN dari Rumah (KKN DR) dan KKN Kerja Sosial (KKN KS). 

Ia juga telah mengeluarkan surat edaran tentang modifikasi KKN kepada pimpinan PTKI se-Indonesia. 

Sosialisasi juga telah dilakukan secara daring kepada Wakil Rektor/Wakil Ketua 1 dan Wakil Rektor/Wakil Ketua 2 PTKIN, Ketua LP2M/P3M PTKIN, Pimpinan Kopertais seluruh Indonesia, dan Kepala Seksi di lingkungan Subdit Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Diktis.

KKN dari Rumah (KKN DR)

Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menjelaskan, KKN-DR dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan.

Untuk pemanfaatan media sosial, mahasiswa diminta untuk melakukan secara aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap wabah Covid-19

"Mahasiswa juga bisa membuat konten publikasi terkait relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, pendidikan serta dakwah keagamaan Islam," papar Suwendi. 

Sementara terkait produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta menulis buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. 

“KKN-DR ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI dan berasal dari seluruh program studi,” ungkap Suwendi. 

KKN Kerja Sosial (KKN KS)

KKN-KS diwujudkan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

Ini bisa dikerjasamakan dengan Kementerian/Lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat  dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI", ungkap Suwendi. 

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kedua pola KKN di atas, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan  besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN tersebut secara lebih lanjut yang dikonversikan ke penghitungan sks (satuan kredit semester) pada semester berjalan. 

"Pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut," tutupnya.(*)

Najwa Shihab Patah Hati karena Cerita Stigmatisasi Korban Covid-19, Ini Ungkapannya

Begini Potret Noah Sinclair Belajar Mengaji Secara Online yang Dibagikan Momen Itu oleh Ibunda BCL

Pria Ini Tidur Bersama Mayat Pacarnya di Ranjang dan Lakukan Ini, Korban Dibunuh Pakai Kain Sarung

Antisipasi Covid-19, Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk Dalam Rutan, Kasus Chat Mesum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved