Berita Subulussalam

Antisipasi Covid-19, Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk Dalam Rutan, Kasus Chat Mesum

”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,”

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38), menangis usai dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali atas kasus ikhtilat (bercumbu/bermesraan) di Rutan Kelas IIB, Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020). 

”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,” kata Hendra.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam menggelar eksekusi cambuk terhadap AP (38), pelanggar syariat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Eksekusi cambuk ini digelar di dalam Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020).

Kasie Pidum Kejari Subulussalam, Mhd Hendra Damanik SH kepada Serambinews.com mengatakan, proses cambuk mereka laksanakan di rutan.

Terkait kondisi wabah virus corona atau covid-19 yang melanda seluruh Indonesia.

Karenanya, guna menghindari pengumpulan massa lebih banyak, eksekusi cambuk digelar di dalam rutan.

”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumuman manusia,” kata Hendra.

Wanita Ini Positif Covid-19, Begini Gejala Awal yang Ia Rasakan

Lebih jauh dikatakan, eksekusi cambuk dalam rutan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018.

Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang di dalamnya menyebutkan uqubat cambuk dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan (LP).

Selain itu, terkait dengan kondisi wabah covid-19.

Sejatinya, proses cambuk digelar di halaman masjid di Kota Subulussalam, agar dapat disaksikan publik.

Prosesi cambuk ini dihadiri Kajari Subulusalam, Mhd Alinafiah Saragih, Ka Rutan Azwir, hakim Mahkamah Syar’iyah Zikri, SHI, Panitera Pengganti Hidayatullah dan Musjoko Isneini, S.PdI, Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah.

Tampak pula dokter dan tim medis serta sekretaris Satpol PP dan anggota.

Dampak Covid-19 Stok Darah di Aceh Timur Menipis, Personel Kodim 0104/Atim Sumbang Darah 70 Kantung

Hidayatullah, panitera pengganti MS Subulussalam kepada wartawan mengatakan, kasus cambuk ini merupakan hasil putusan MS Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved