Menag Imbau Tak Ada Bukber, SOTR & Iktikaf, Tarawih & Salat Id di Rumah, Halalbihalal Via Video Call
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
"Salat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran Muhammadiyah.
Dalam edaran itu juga disebutkan, jika pihak berwenang menyebut wabah Covid-19 sudah mereda, maka dapat rangkaian kegiatan Idul Fitri dapat dilaksanakan.
Hanya, pelaksanaannya juga harus memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang.
Meski meniadakan Salat Idul Fitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana perayaan Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya.
“Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19," masih dalam edaran Muhammadiyah.(tribun network/fik/rin/dod)