Napi Dibebaskan untuk Relaksasi Kapasitas Lapas, Mengapa Penghina Presiden & Pejabat Terancam Bui?
Terkait dibebaskannya 30.000 napi dewasa dan anak, Jokowi bahkan mencontohkan negara lain yang mengambil kebijakan serupa.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4).
Sesuai Pasal 207 KUHP, maka pelaku penghinaan dapat terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Erasmus menanggapi dua kebijakan tersebut sebagai hal yang kontradiktif.
Sebab memenjarakan penghina presiden justru bakal berpotensi membuat lapas makin sesak, alih-alih melonggarkan.
"Itulah kalau pemerintah enggak mempunyai konsep untuk menghadapi Covid-19. Kasihan pasukan di bawah. Orang (Ditjen) Pemasyarakatan pasti pusing betul," kata Erasmus, Senin (6/4).
Dalam surat telegram terbitan Kapolri, jajaran Polri digiatkan untuk melakukan patroli, mengawasi perkembangan situasi dan opini di ruang siber.
Erasmus mengatakan, narasi hukuman yang dikeluarkan Polri justru membuat bingung masyarakat awam.
"Lho kok mau dihukum lagi padahal pemerintah yang bilang lapas penuh. Untuk kejahatan enggak penting dan tidak berdasar pula seperti penghinaan Presiden," ujarnya.
• Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Tetap Berikan THR untuk Pekerja, Jika Telat Kena Denda
• Fakta Mengejutkan, Suhu Tubuh Relawan Langsung Naik saat Disuntik Vaksin Covid-19, Ada yang Diare
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.
MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP yang tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.
"Bagaimana polisi dan pemerintah menyuruh kita ikut aturan, kalau mereka juga enggak mau ikutin aturan sederhana kayak putusan MK? Kan konyol ini," tandasnya
Adapun sesuai Pasal 207 KUHP disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Kontradiktif, Jika 30.000 Napi Dibebaskan guna Relaksasi Kapasitas Lapas, Mengapa Penghina Presiden dan Pejabat Pemerintahan Terancam Bui?