Sabtu, 11 April 2026

Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 Ditunda

Pemerintah secara resmi menunda pelaksanaan pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan (Dikdin) Tahun 2020

Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
(DOK. PKN STAN)
Ilustrasi PKN STAN 

Laporan Bukhari M Ali | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah secara resmi menunda pelaksanaan pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan (Dikdin) Tahun 2020.

Sebelumnya pada rapat kerja tanggal 18 Maret 2020 melalui _video conference_, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan pembukaan pendaftaran Dikdin 2020 akan dilaksanakan pada 9 - 30 April 2020.

Namun, dengan kondisi status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Pemerintah memutuskan melakukan penundaan proses seleksi Dikdin.

44,160 Ton Kopi Gayo Terancam Tidak Dibeli Buyer, Ini Permintaan DPRK Bener Meriah Kepada Pemerintah

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono (Foto bkn.go.id)

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan bahwa kebijakan penundaan ini sudah diputuskan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/381 M/SM.01.00/2020 tanggal 03 April 2020 perihal Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Kedinasan Tahun 2020.

"Keputusan ini sudah disampaikan kepada masing-masing Instansi Pembina Sekolah Kedinasan," kata Paryono melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020) petang.

IAI Al Aziziyah Samalanga Gelar Sidang Skripsi Sistem Online

"Penundaan ini berlangsung sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia," tambah Paryono.

Disebutkan, perubahan jadwal seleksi Dikdin Tahun 2020 selanjutnya nanti akan disampaikan melalui Surat Edaran dari Panselnas.

Adapun sebelumnya Instansi Pembina yang dijadwalkan akan membuka pendaftaran Dikdin Tahun 2020 meliputi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (*)

8 Wanita Berpakaian Ketat dan 5 Lelaki Bercelana Pendek Terjaring Razia di Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved