Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu Untuk Minimalisasi Dampak Pandemi, Ini Syaratnya

Bantuan tersebut merupakan langkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

Keputusan pemberian BLT tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari.

VIDEO Tutorial Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN, Login www.pln.go.id atau Melalui WA

Dukung Kebijakan Pemerintah untuk Pakai Masker, Ini Imbauan BNN Kota Banda Aceh

Bill Gates Prediksi Corona Akan Berakhir Tahun Depan Bila Penanganannya Seperti Sekarang, Solusinya?

Syarat waga yang akan mendapatkan BLT

Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu kementerian Sosial (Kemensos).

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bantuan sosial atau bansos lain.

Bansos tersebut diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-tunai, maupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.

Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini (April 2020).

Juliari menambahkan, berdasarkan dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.

Disisi lain Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkan BLT tersebut.

"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.

Pemerintah lakukan kajian ulang mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN

 Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan.

Terutama terkait dengan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved