Berita Aceh Barat Daya
Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Enam Pelaku Kasus Ganja, Satu Masuk DPO
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap enam tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Keenam tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering itu sudah ditahan di Polres Abdya untuk pengusutan lebih lanjut.
Mereka dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
Pasal 111 ayat (1), ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan p;aling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Pasal 114 ayat (1), ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Keterangan diperoreh Serambinews.com bahwa dari pengembangan tersangka F bin S (37), polisi sudah mengantongi satu nama lagi dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang).(*)
• Jam Operasional Warung Kopi dan Usaha Lainnya Dibatasi, Begini Kebijakan Terbaru Pemko Banda Aceh