Video
VIDEO - AP, Wanita yang Dilapor Mesum oleh Suaminya Jalani Hukuman Cambuk di Rutan Singkil
Kasus ini sendiri berawal dari laporan suami AP, yang juga merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: RezaMunawir
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan eksekusi cambuk terhadap, AP, terdakwa kasus mesum di daerah itu.
Sesuai putusan sidang, AP menerima 22 kali cambukan, yang dilangsungkan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020).
Sedangkan eksekusi cambuk terhadap pasangan mesumnya, ES yang juga mantan ketua panwaslih setempat, belum dilakukan karena melakukan banding atas vonis majelis hakim.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan suami AP, yang juga merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam.
NARATOR : ARDIANSYAH
EDITOR : REZA MUNAWIR