Video

VIDEO - AP, Wanita yang Dilapor Mesum oleh Suaminya Jalani Hukuman Cambuk di Rutan Singkil

Kasus ini sendiri berawal dari laporan suami AP, yang juga merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: RezaMunawir

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan eksekusi cambuk terhadap, AP, terdakwa kasus mesum di daerah itu.

Sesuai putusan sidang, AP menerima 22 kali cambukan, yang dilangsungkan di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020).

Sedangkan eksekusi cambuk terhadap pasangan mesumnya, ES yang juga mantan ketua panwaslih setempat, belum dilakukan karena melakukan banding atas vonis majelis hakim.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan suami AP, yang juga merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam.

NARATOR : ARDIANSYAH

EDITOR : REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved