Habib Bahar Tolak Dibebaskan dan Tetap Pilih Mendekam dalam Penjara, Ini Alasannya
Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dikabarkan menolak dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg
Dalam amar tuntutannya, Ketua JPU, Purwanto Joko Irianto, menuduh Bahar bin Smith "melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat."
Namun, majelis hakim, dalam amar putusannya, memiliki pertimbangan sendiri, meski perbuatan Bahar Smith dinyatakan telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyatakan, dalam menjatuhkan vonis, telah mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Salah satunya, dalil yang dipakai Bahar Smith sebagai alasan perbuatannya.
Dalam pembelaannya yang dibacakan Bahar Smith dua minggu lalu, ia sempat mengutip ayat Alquran tentang menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
"Jika melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan, mulut, nasihat dan doa, pukullah dan viralkan, namun tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di Indonesia," kata majelis hakim, mengutip pembelaan Bahar.
Dalam amarnya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Memberatkan, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban yaitu Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi dan Cahya Abdul Jabar, perbuatan terdakwa sangat merugikan nama baik para ulama dan para santri di lingkungan pesantren.
Sedangkan yang meringankan, Bahar Smith dinilai sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, kata majelis hakim.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta telah melakukan upaya perdamaian dengan salah satu korban, Cahya Abdul Jabar.
Selain dijatuhi hukuman penjara tiga tahun yang dipotong masa penangkapan dan penahanan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan agar tidak melarikan diri.
• Forum LSM Aceh Kecam Pengusiran Tenaga Medis oleh Masyarakat
• UPDATE WNI Positif Corona di Luar Negeri 8 April 2020: Bertambah 16 Orang, Total Jadi 302 Kasus
• Diminta di Rumah Aja Cegah Wabah Corona, Kondom Sutra Bekas Pakai Berserakan di Taman
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor, Ini Alasannya,