Update Corona di Aceh
Kabar Baik, Pemerintah Aceh Salurkan 61.584 Paket Bako untuk Warga Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya
Ada pun jenis bantuan kebutuhan pokok yang akan disalurkan adalah 2 Kg minyak goreng, 2 Kg, gula pasir, 4 kaleng sarden, dan satu kotak mi instan, d
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh, melalui Dinas Sosial Aceh menyalurkan bantuan kebutuhan pokok (Bako) sebanyak 61.584 paket kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19.
Besok, bantuannya akan dilepas Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara simbolis di Kantor Dinas Sosial Aceh untuk disalurkan ke 23 kabupaten/kota.
Ada pun jenis bantuan kebutuhan pokok yang akan disalurkan adalah 2 Kg minyak goreng, 2 Kg, gula pasir, 4 kaleng sarden, dan satu kotak mi instan, dengan nilai total Rp 200.000.
Selain itu, masih ada tambahan barang lain yaitu beras 10 Kg.
“Penerima bantuan kebutuhan pokok masyarakat terdampak covid 19 ini, adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT),” kata Kadis Sosial Aceh Drs Al Hudri MSi kepada Serambinews.com di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2020).
Tujuan dari penyaluran bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak covid 19, yang tidak terdaftar dalam penerima PKH, dan BPNT atau sejenis bantuan lainnya dari pemerintah, kata Al Hudri, supaya dalam suasana pencegahan penularan wabah virus coronan seperti ini, jangan hanya penerima PKH dan BPNT yang menerima bantuan dari pemerintah, tapi masyarakat non penerima PKH dan non penerima BPNT, perlu juga mendapat bantuan dari pemerintah.
• Nanti Malam Nisfu Syaban 1441 Hijriah, Berikut Niat dan Tata Cara Salat Tasbih
• Forum LSM Aceh Kecam Pengusiran Tenaga Medis oleh Masyarakat
• Unsyiah Ciptakan Alat Pelindung Wajah Bagi Tenaga Medis, Begini Bentuk dan Kegunaannya
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT tersebut, kata Al Hudri, setiap bulan, mereka menerima uang senilai Rp 150.000-Rp 200.000/KK.
Oleh karena itu, dalam penyaluran bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak covid 19 yang nilainya sama dengan bantuan PKH Rp 200.000/KK, yang sumber anggarannya dari APBA, kebijakan yang diambil Pemerintah Aceh, penerima bantuan adalah masyarakat non penerima PKH dan non penerima BPNT.
"Kenapa hal itu harus kita lakukan, karena dalam suasana pembatasan gerak sosial masyarakat, banyak kalangan masyarakat yang berprofesi sebagai ojek online, tukang becak, sopir, pedagang keliling, IKM, UMKM, nelayan dan sejenis lainnya, pendapatannya mereka menurun drastis. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarganya, pemerintah perlu membantu mereka yang terdampak covid 19," sebutnya.
Daftar nama penerima bantuan kebutuhan pokok covid 19 ini, kata Al Hudri, di SK kan melalui SK Bupati/Walikota.
Pemerintah Aceh menyediakan barangnya, dan yang akan menyalurkan kepada penerima bantuan adalah pihak kabupaten/kota yang didampingi tim relawan dari provinsi.(*)