Update Corona di Bireuen

Kajari Bireuen : Sidang Melalui Online, Keabsahan Barang Bukti Sulit Diketahui 

Kajaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, kembali melakukan sidang melalui online atau telecomference, di aula kantor Kejari setempat, Rabu (8/4/2020).

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Kajaksaan Negeri Bireuen, kembali melakukan sidang melalui online atau teleconference, di aula kantor Kejari setempat, Rabu (8/4/2020). 

 

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kajaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, kembali melakukan sidang melalui online atau telecomference, di aula kantor Kejari setempat, Rabu (8/4/2020).

Sidang online hari kedua tersebut, menghadirkan 15 orang terdakwa dengan berbagai kasus dan agenda sidang. 

Ada sidang pemeriksaan saksi, pembacaan putusan dan pembacaan dakwaan. 

Jaksa berada di ruang aula kantor Kejari, para terdakwa tetap berada di ruang khusus Lapas Kelas IIB Bireuen dan dewan hakim juga berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen. 

Kajari Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH mengatakan, kendala dalam pelaksanaan sidang online atau telekomference ini, selain kendala secara teknis, seperti jaringan internet, juga terkendala dalam pemeriksaan alat bukti dokumen, seperti alat bukti surat dan barang bukti.

"Selain kendala teknis, sidang online juga sangat terkendala dalam melihat alat bukti dokumen seperti alat bukti surat dan barang bukti juga sulit diketahui keabsahannya," terang Kajari.

Kata Muhammad Junaedi, seharusnya penunjukan dokumen atau alat bukti surat serta barang bukti diperlihatkan langsung dihadapan majelis hakim.

Tapi karena sidang lewat online atau telekomference hanya bisa diperlihatkan lewat media atau kamera, sehingga sulit diketahui keabsahan dokumen atau bukti surat atau keaslian barang bukti agak meragukan.

"Inilah kendala yang paling utama dibandingkan dengan kita melakukan sidang secara langsung," kata Muhammad Junaedi. 

Selain itu, sidang secara online juga bisa terjadi gangguan atau terjadi kendala teknis, seperti gangguan atau kurang baiknya sinyal atau jaringan internet. 

"Sehingga saat dilakukan penunjukan barang barang bukti sulit diketahui keabsahannya," ulang Kajari.(*)

810 Ton Jatah Urea Petani Aceh Besar Dikurangi, Ini Penjelasan Kadistan

Anggota DPRK Bener Meriah Minta Pemkab Evaluasi Seruan untuk Gotong Royong, Begini Jawaban Bupati 

Masyarakat Pidie Jaya di Jakarta Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved