Berita Aceh Tamiang

Sarang Walet di Matangsentang Aceh Tamiang tidak Miliki Izin

"Kalau SPPL ini saja tidak ada, bisa dipastikan semua operasional sarang walet itu tidak memiliki izin," kata Sayed, Rabu (8/4/2020).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Gedung tinggi yang difungsikan sebagai sarang walet di Seruway, Aceh Tamiang dipastikan tidak berizin. 

"Kalau SPPL ini saja tidak ada, bisa dipastikan semua operasional sarang walet itu tidak memiliki izin," kata Sayed, Rabu (8/4/2020).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebuah gedung tinggi di Kampung Matangsentang, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang yang diperkirakan memiliki sembilan lantai menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah difungsikan sebagai sarang walet tanpa izin.

Keberadaan gedung ini cukup mencolok, karena menjulang di antara permukiman nelayan.

Suara burung yang diduga berasal dari sebuah speaker terdengar jelas dari dalam gedung itu.

Kadis LH Aceh Tamiang, Sayed Mahdi menjelaskan, ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang bergerak di bidang pengelolaan sarang walet.

Selain izin usaha dan pengelolaan limbah, bisnis ini juga harus memiliki surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan Dinas LH.

Bahkan menurut Sayed, SPPL ini merupakan kunci untuk mendapatkan izin lain yang dikeluarkan dinas terkait.

VIDEO - Distanbun Aceh Kembali Buka Pasar Tani. Wajib Cek Suhu Tubuh, Cuci Tangan dan Kenakan Masker

"Kalau SPPL ini saja tidak ada, bisa dipastikan semua operasional sarang walet itu tidak memiliki izin," kata Sayed, Rabu (8/4/2020).

Dijelaskannya, SPPL ini bertujuan untuk memastikan aktivitas sarang walet tidak mengganggu penduduk, karena menimbulkan bising dan limbah.

Keputusan Menteri LH Nomor 48 Tahun 1996, mengharuskan tingkat kebisingan yang ditimbulkan di permukiman tidak melebihi 55 desibel.

"Nah tingkat kebisingan ini saja belum diukur, kenapa pemiliknya bisa langsung mengoperasionalkan sareng waletnya," kata dia.

Kondisi di dalam sarang walet pun dinilai Sayed, memiliki ancaman bagi kesehatan masyarakat.

Secara khusus Sayed sudah meminta Kabid Penataan dan Penaatan DLH Aceh Tamiang, Sufrizal untuk menangani persoalan itu.

"Kalau bau sepertinya tidak, tapi untuk memancing burung masuk ada disediakan air. Ini kalau tidak dikontrol bisa menimbulkan jentik nyamuk, jelas membahayakan kesehatan masyarakat," tambahnya.

Warga sekitar ketika ditemui menjelaskan, aktivitas sarang walet itu mulai beroperasi sejak dua bulan terakhir.

Pemilik gedung tidak dikenal karena berdomisili di Medan. (*)

Cerita Pasien Positif Corona Tanpa Gejala, Mental Terguncang Setiap Kali Pintu Ruang Isolasi Dikunci

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved