Berita Aceh Tengah
Selain Imbau Warga Pakai Masker saat ke Kantor, Disdukcapil Aceh Tengah Juga Buka Pelayanan Online
"Sudah ada edaran dari bupati agar masyarakat yang ke luar rumah atau berurusan di unit pelayanan untuk menggunakan masker,” ujar Mustafa Kamal.
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
"Sudah ada edaran dari bupati agar masyarakat yang ke luar rumah atau berurusan di unit pelayanan untuk menggunakan masker,” ujar Mustafa Kamal kepada Serambinews.com, Rabu (8/4/2020).
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Masyarakat yang mengurus dan mengambil dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Aceh Tengah, diimbau untuk menggunakan masker.
Imbauan tersebut menurut Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal sesuai dengan Surat Bupati Aceh Tengah, nomor 100/1157/Tapem tanggal 6 Aprril 2020 tentang penggunaan masker.
"Sudah ada edaran dari bupati agar masyarakat yang ke luar rumah atau berurusan di unit pelayanan untuk menggunakan masker,” ujar Mustafa Kamal kepada Serambinews.com, Rabu (8/4/2020).
Penggunaan masker juga hanya bagi masyarakat yang akan berurusan ke Disdukcapil, tetapi juga diharuskan bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak yang ada di kantor itu.
Terlebih yang bekerja di unit pelayanan, sebagai bentuk pencegahan Covid-19.
Selain itu, sebagai upaya mendukung imbauan pembatasan sosial, Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah melakukan pelayanan pendaftaran secara online.
• Penyanyi Glenn Fredly Meninggal Dunia
Sementara pelayanan di kantor hanya untuk pengambilan dokumen.
Walaupun sesuai edaran pimpinan daerah dibolehkan untuk dilakukan pembagian jumlah pegawai yang bekerja, namun karena jumlah staf yang terbatas, Disdukcapil memberlakukan seluruh pegawai tetap masuk kerja.
Namun, jam kerja yang dibatasi yaitu mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
"Bagi masyarakat yang jauh seperti kecamatan Linge, Rusip Antara, dan beberapa kampung di Kecamatan Bintang dan Celala tetap kita terima secara manual. Termasuk jika yang datang pemohon disabilitas atau berusia diatas 50 tahun yang tidak bisa menggunakan smartphone,” ujar Mustafa Kamal.
Walaupun jam kerja di kantor dibatasi, masyarakat tetap dapat melakukan pendaftaran secara online kapan saja dan dimana saja.
“Meskipun pelayanan dilakukan secara online, tapi tidak mengurangi tingkat masyarakat untuk berurusan administrasi kependudukan,”pungkasnya. (*)
• VIDEO - Tindak Lanjut Intruksi Pemerintah, Polres Aceh Timur Bagi-Bagikan Masker Untuk Masyarakat