Update Corona di Pidie
Terkait Penanggulangan Covid-19, Sebanyak 52 Napi Rutan Sigli, Diberikan Asimilasi
Tercatat 52 napi yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Sigli, Pidie, kini menghirup udara bebas....
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tercatat 52 napi yang masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Sigli, Pidie, kini menghirup udara bebas.
Dibebasnya napi tersebut mengacu kepada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi napi dan Anak dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.
" Dari 82 napi diusulkan, hanya 52 orang mendapat asimilasi," kata Kepala Rutan Kelas II B Sigli, Halim Faisal, kepada Serambinews.com, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, asimilasi napi diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman dua pertiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.
“Napi yang mendapat asimilasi dominan warga Pidie dan sebagian dari Pidie Jaya yang terlibat kasus perlindungan anak, narkoba atau kasus pidana umum lainnya,” sebut Faisal.
Ia menambahkan, napi yang mendapat asimilasi tetap menjalani sisa hukuman atau menjalani hukuman subsider, namun lokasinya tidak lagi di rutan.
Tapi, napi menjalaninya di rumah masing-masing.
“Napi asimilasi tetap kita awasi selama di luar rutan bersama pihak Kejaksan Negeri Pidie,” ujarnya
Ia menambahkan, jika melanggar ketentuan asimilasi selama di rumah dengan mengulangi perbuatan yang sama.
" Napi itu akan kita tarik lagi ke rutan. Tentunya penarikan itu harus adanya pengawas Kejaksaan dan rutan," tegasnya.(*)
• Posko Belajar Online Mulai Dibangun di Singgah Mata, Ini yang Dibantu Pemkab Nagan Raya
• Ucapkan Belasungkawa, Begini Sosok Glenn Fredly di Mata Menteri Keuangan Sri Mulyani
• Ingin Berobat ke Puskesmas, Plt Bupati Bireuen Minta Pasien Diperiksa Suhu Tubuh