Cegah Covid 19 di Lhokseumawe
Cara Penjualan Daging Meugang di Lhokseumawe Berubah, tak Dipusatkan di Pasar
"Jadi bila di gampong masing-masing, warga yang datang untuk membeli daging tentunya terbatas dan siapa saja yang datang membeli bisa terkontrol,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
"Jadi bila di gampong masing-masing, warga yang datang untuk membeli daging tentunya terbatas dan siapa saja yang datang membeli bisa terkontrol"
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe kini terus mengeluarkan sejumlah intruksi ataupun kebijakan dalam upaya antisipasi penyebaran Virus Corona arau Covid-19.
Termasuk sudah disepakati di tingkat Forkopimda tata laksana penjualan daging meugang jelang bulan Ramadhan.
Untuk diketahui, bagi masyarakat Aceh, adanya tradisi hari Meugang jelang Bulan Ramadhan, Lebaran Idul Fitri maupun Idul Adha.
Maka pada hari tersebut, hampir seluruh pasar dipenuhi oleh penjual daging lembu maupun kerbau.
Dikarenakan masyarakat pasti akan membeli daging lembu pada hari meugang tersebut.
Di beberapa daerah di Aceh ada yang pelaksanaan berlangsung dua hari dan ada juga yang hanya satu hari.
• Sempat Tertahan di Arab Saudi Akibat Lockdown, Jamaah Umrah Asal Indonesia Kembali ke Tanah Air
• Besok Jumat Keempat Aceh Darurat COVID-19, Ini Daftar Khatib dan Imam Pada 62 Masjid di Banda Aceh
• Sekda Minta Dana TC ASN Aceh Besar Bulan April Beli Sembako Warga Miskin, Dampak Covid-19
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Lhokseumawe, membenarkan pada meugang kali ini ada tata cara penjualan yang berbeda dengan meugang-meugang sebelumnya.
Dimana para penjual lembu nantinya tidak dibenarkan untuk berjualan di pasar-pasar induk di Kota Lhokseumawe.
Seperti di Pajak Inpres dan lainnya. "Bila penjualan daging tetap di Pajak Inpres, seperti biasa, tentunya masyarakat yang akan datang membeli daging akan ramai.
Di saat itu, tentunya tidak akan diketahui siapa saja yang berbelanja daging. Sehingga sangat berisiko dalam hal penularan Covid-19," ujarnya.
Didasari pertimbangan tersebut, maka para pedagang daging lembu dipersilakan berjualan di gampong masing-masing.
"Jadi bila di gampong masing-masing, warga yang datang untuk membeli daging tentunya terbatas dan siapa saja yang datang membeli bisa terkontrol," katanya.
Sedangkan bila ada penjual daging lembu berasal dari luar Lhokseumawe dan ingin berjualan di Lhokseumawe, tetap bisa.
Caranya, silahkan berkoordinasi dengan pihak gampong dimana dianya mau berjualan.
"Meugang tetap dilaksanakan sebagaimana tradisi kita orang Aceh.
Cuma proses penjualan daging saja yang tidak dipusatkan di pasar-pasar induk, tapi berlangsung di gampong masing-masing," katanya.
Jadi diharapkan semua pihak dapat mendukung dan melaksanakan hal ini.(*)