Breaking News

Qadha Puasa

Bolehkah Membayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasan UAS

Bulan Ramadhan hanya tinggal menghitung hari. Hal tersebut ditandai dengan terlewatinya Nisfu Syaban.

Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Kolase foto Ustadz Abdul Somad, Masjid Oman Al Makmur Lampriek (kiri atas) dan Masjid Keuchik Leumiek (kiri bawah). 

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," ujar UAS.

Tak hanya itu, dijelaskan UAS, puasa setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan bagi yang sedang qadha Puasa Ramadhan.

"Yang kedua, boleh juga bagi yang meng-qadha atau utang puasa. Begitu Puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, eh lupa," papar UAS.

"Maka bagi yang mau meng-qadha, silakan boleh," tegasnya.

Ramadhan
ilustrasi bulan Ramadhan atau puasa Ramadhan (ist)
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, maka menurut UAS ada denda berlipat.

Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.

"Karena jika qadha puasa nya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Bagaimana Hukum Bayar Utang Puasa atau Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasan UAS, https://cirebon.tribunnews.com/2020/04/06/bagaimana-hukum-bayar-utang-puasa-atau-qadha-ramadhan-setelah-nisfu-syaban-begini-penjelasan-uas?page=all

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved