Info Bener Meriah

Bupati Sarkawi, Warga Pendatang Wajib Miliki KTP Bener Meriah, tak Patuh, Ini Sanksinya

Kepada warga pendatang yang juga belum memiliki KTP-EL Kabupaten Bener Meriah, kami imbau agar segera melapor dan segera mengurusnya,” kata Bupati

Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi 

Kepada warga pendatang yang juga belum memiliki KTP-EL Kabupaten Bener Meriah, kami imbau agar segera melapor dan segera mengurusnya,” kata Bupati Sarkawi.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi, menginstruksikan seluruh warga Bener Meriah ber-KTP elektronik kabupaten setempat. 

Artinya hal ini berlaku kepada warga Bener Meriah maupun warga pendatang yang sudah menetap di Bener meriah. 

Bupati Sarkawi menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (9/4/2020).

“Saya telah memerintahkan Reje Kampung untuk mendata warga yang belum memiliki KTP-El untuk segera mengurusnya. 

Kepada warga pendatang yang juga belum memiliki KTP-EL Kabupaten Bener Meriah, kami imbau agar segera melapor dan segera mengurusnya,” kata Bupati Sarkawi.

Ngamuk saat Diamankan, Anggota DPRD yang Mabuk Bareng 3 Wanita Seksi Kini Minta Maaf

Mantan Ketua Panwaslih Tempuh Upaya Hukum ke MA, Terkait Kasus Mesum dengan Istri Eks Anggota Dewan

Wakil Ketua DPRA Minta Warkop Tetap Tutup, Pemerintah Hanya Cabut Jam Malam

Bupati mengimbau masyarakat dan warga pendatang yang sudah dua hingga tiga bulan di Bener Meriah, ingin menetap, dan memiliki usaha di Bener Meriah, wajib memiliki KTP-El dan terdaftar sebagai warga Bener Meriah.

Menurut Bupati, pihaknya telah menetapkan batas waktu untuk pengurusan KTP-El Kabupaten Bener Meriah paling lama hingga Lebaran Idul Fitri tahun 2020 ini.

“Wajib KTP ini bagi masyarakat dan warga pendatang minimal sudah berdomisili lebih kurang 3 bulan dan membuka usaha berkelanjutan diwajibkan untuk memiliki KTP-El Kabupaten Bener Meriah,” beber Bupati.

Kata Bupati Sarkawi, ini masih sebatas himbaua (ingatkan), namun kalau himbauan ini tidak diindahkan, ke depan pemerintah akan memberikan sanksi tegas, seperti pencabutan izin usaha dan lainnya.

“Jika blangko KTP El belum ada, minimal sudah terdaftar sebagai penduduk tetap di Kabupaten Bener Meriah, seperti surat keterangan dan lain-lainnya,” sebutnya.

Bupati juga menyampaikan, warga diluar Kabupaten Bener Meriah dan membuka usaha di sini akan mempengaruhi terhadap Dana Alokasi Umum (DAU).

“Karena mereka tinggal disini menggunakan fasilitas, dan mereka tidak terdaftar sebagai warga Bener Meriah, ini sangat berpengaruh terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bener Meriah,” ungkap Bupati. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved