Mantan Ketua Panwaslih Tempuh Upaya Hukum ke MA, Terkait Kasus Mesum dengan Istri Eks Anggota Dewan
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri masih menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pelanggaran
SUBULUSSALAM - Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri masih menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pelanggaran qanun jinayat berupa ikhtilat (bermesraan atau bercumbu) dengan istri mantan anggota DPRK Subulussalam. Hal itu disampaikan Mhd Hendra Damanik, SH Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam, kepada Serambi, Selasa (7/4/2020), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Karena masih melakukan upaya hukum, Edi pun belum menjalani eksekusi cambuk sebagaimana vonis Mahkamah Syar’iyah (MS) Subulussalam yang diperkuat MS Aceh. Adapun yang di eksekusi cambuk Selasa lalu adalah pasangan Edi, yakni Asni Padang (38). Asni menjalani hukuman cambuk 22 kali setelah dipotong masa tahanan selama delapan bulan.”Yang dicambuk pasangannya yakni istri mantan anggota DPRK, kalau Edi, mantan Ketua Panwaslih Subulussalam masih menempuh upaya hukum ke MA,” terang Hendra. Berita ini sekaligus klarifikasi pemberitaan harian ini, Rabu kemarin, yang menyebutkan bahwa mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Edi Suhendri, ikut dicambuk di dalam rutan.
Eksekusi cambuk mereka laksanakan di rutan terkait kondisi wabah virus corona yang melanda seluruh dunia, tak terkecuali Aceh. Karenanya, guna menghindari pengumpulan massa lebih banyak, eksekusi cambuk digelar di dalam rutan. ”Karena situasi sekarang tengah ada wabah covid-19, maka eksekusi cambuk kita laksanakan di dalam rutan, ini untuk menghindari kerumunan manusia,” terang Hendra. (lid)